Awal Tahun, Polres Taput Bekuk Pelaku Judi Kim
TAPANULI UTARA - Diawal tahun, tepatnya Rabu (1/1/2020), tim opsnal Satreskrim Polres Taput mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana judi Kim, Jhon Rogers Simanungkalit sekitar pukul 20.20 Wib dari jalan Pendidikan Sipoholon, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Sutomo Simaremare, Kamis (2/1/2020) membenarkan dibekuknya pelaku. Lebih jauh, dikatakannya, Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 20.20 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres mendapat informasi, bahwa di wilayah jalan pendidikan air panas Sipoholon Kecamatan Sipoholon kerap terjadi tindak pidana perjudian jenis Kim.
Setelah mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bersama-sama mencari dan mencek kebenaran informasi tersebut. Setelah informasi tersebut sudah matang, sekitar pukul 20.40 Wib tim Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim, Jhon Rogers Simanungkalit.
Setelah dilakukan penggeledahan maka di dapatkan barang bukti berupa satu unit Hp Merek OPPO warna hitam, uang Rp250.000, satu buah pulpen, satu lembar rekapan judi Kim, satu buah buku double polio rekapan pembelian judi Kim. "Pelaku saat ini tengah diperiksa untuk pengembangan di Mapolres," ungkapnya. (als)