ILUSTRASI

Camat Bekasi Timur Berencana Terbitkan Surat Izin Domisili Pemuda Katolik

BEKASI - Perjuangan Pemuda Katolik selama tiga bulan dalam memperoleh domisili organisasi, akhirnya mulai menemukan titik terang. Pihak lingkungan (RT dan RW), Lurah Durenjaya serta Camat Bekasi Timur menyepakati memberikan surat yang dibutuhkan Komisariat Pemuda Khatolik Kota Bekasi dalam memenuhi kelengkapan administrasi pendaftaran organisasi di Kesbangpol Kota Bekasi.

Camat Bekasi Timur, Widy Tiawarman mengklaim permasalahan pengurusan domisili organisasi Pemuda Katolik sudah terselesaikan dengan musyawarah, Rabu (18/12/2019).

“Saya yang memimpin rapat dihadiri seluruh pihak baik dari unsur pengurus organisasi Pemuda Katolik maupun pengurus lingkungan, diantaranya Ketua RW, dan RT, tokoh masyarakat serta Lurah Durenjaya dan Kasi Kesos Kelurahan Durenjaya,” Unkap Camat.

Dia juga menyampaikan, dari pihak Pengurus organisasi Pemuda Katolik diwakili Arnoldus, dan telah menjelaskan secara komprehensif maksud dan tujuan mengajukan permohonan domisili sekretariat organisasi kepada Ketua RT/ RW dan tokoh masyarakat.

“Saudara Arnoldus berharap keberadaan sekretariat organisasi Pemuda Katolik dapat diterima oleh masyarakat dan bersinergi dalam membangun lingkungan sekitar," kata Camat kepada palapapos.co.id, Kamis (19/12/2019), meniru ucapan Arnoldus.

Ketua RT/ RW dan tokoh masyarakat, kata Camat, telah mendengar dan memahami secara menyeluruh terhadap maksud serta tujuan yang merupakan niat baik Pemuda Katolik dalam berorganisasi baik secara administrasi maupun kemasyarakatannya.

"Keberadaan sekretariat organisasi Pemuda Katolik sudah memahami penjelasan Ketua RT/ RW dan tokoh masyarakat terkait nilai-nilai toleransi dan kearifan lokal yang ada di lingkungan masyarakat RW 01 Kelurahan Duren Jaya," kata Widy.

Dia menyebutkan, terhambatnya atau terkendalanya proses pembuatan domisili organisasi karena kesalahpahaman, dan kedua belah pihak telah saling memahami.

"Kesalah pahaman, komunikasi dan persepsi antara organisasi Pemuda Katolik dengan masyarakat sudah tidak ada lagi. Insyaallah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila di lingkungan RW 01 Kelurahan Duren Jaya tetap terjalin dan harmonis," kata Camat yang meminta palapapos.co.id menjadikan keterangan ini sebagai hak jawab pihaknya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan menyesalkan tindakan diskriminasi diduga dilakukan terhadap organisasi Pemuda Katolik dalan menempuh kelengkapan administrasi organisasi di Kota Bekasi.

Menurut Oloan, semua organisasi yang berasaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang, memiliki hak yang setara dengan organisasi lainnya.

"Kan dijamin oleh Undang-undang, setiap orang bebas berorganisasi, berkumpul dan berserikat. Sepanjang berkumpul dan berserikat sesuai aturan di negara kita seharusnya diberikan hak organisasinya. Saya kira tidak ada dasar yang melarang itu, apalagi unsur Pemerintahan. Kalau tidak diberikan sudah pelanggaran,"ujar Oloan.

Dia mendesak Pemerintah Kota Bekasi, agar memberikan jaminan dan kesetaraan hak bagi seluruh organisasi kepemudaan yang berlatarbelakang agama, suku maupun ras, sepanjang tidak menyalahi Undang-undang.

"Jangan dipersulit, ini kan organisasi kepemudaan, dan organisasi positif yang memberikan ide-ide dan gagasan. Tolong diproses sebagaimana mestinya tanpa ada diskriminasi kalau memenuhi syarat yang dibutuhkan," tegasnya.

Mengenai surat pernyataan yang diminta guna memenuhi penerbitan domisili, Oloan menyatakan, Pemuda Katolik tidak perlu melakukan hal tersebut. Sebab, tindakan tersebut adalah bentuk diskriminasi yang harus ditentang.

"Itu kan bukan persyaratan umum yang diberlakukan terhadap semua organisasi. Tentu tidak boleh dilakukan kepada organisasi tertentu, semua harus disamakan," imbuhnya.

Sementara, informasi yang diperoleh palapapos.co.id, surat domisili organisasi Pemuda Katolik hingga Kamis (19/12/2019) malam, masih dalam proses dan belum ditandatangani oleh Camat Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Surat pengantar RT dan RW sudah, domisili dari Kelurahan Durenjaya juga sudah. Suratnya sudaha ada di kantor Kecamatan Bekasi Timur. Tadi saya kesana dan pihak staf mengatakan besok saja balik lagi, karena Pak Camat belum tanda tangan," terang Ketua Komisariat Pemuda Katolik Kota Bekasi, Arnoldus Simbolon. (lam)

BACA JUGA: Miris! Pemuda Katolik Dilarang Bikin Domisili Organisasi Di Kelurahan Durenjaya, Kota Bekasi

Previous Post Wakil Wali Kota Tri Adhianto Optimis Tim Futsal Kota Bekasi Juara di Jabar
Next PostKota Tebing Tinggi Mempersiapkan Diri Menghadapi Perekonomian Tahun 2020