
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menemui massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). PALAPA POS/Nuralam
Buruh Kota Bekasi Demo Tuntut UMK Naik 15 Persen
BEKASI – Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi sebesar 15 persen menyusul kenaikan tarif iurann BPJS mencapai 100 persen.
Tuntutan kenaikan UMK, disampaikan buruh dalam aksi demo di depan kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (29/10/2019).
Ketua KC FSPMI Kota Bekasi, Sukamto dalam orasinya mengatakan FSPMI Bekasi menolak besaran kenaikan upah minimum Kota (UMK) sebesar 8,51 persen.
"Kita meminta upah minimum kota segera ditetapkan per satu November dengan besarannya 15 persen dan kedua upah minimum sektoral segera ditetapkan karena kemarin molor," kata Sukamto.
Selain kenaikan upah, FSPMI juga menolak kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen. "Kenaikan iuran hingga 100 persen sangat membebankan kita sebagai buruh," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menemui massa buruh berjanji kenaikan UMK tidak lebih dari Desember sudah ditetapkan pihaknya.
"UMK itu sedang dalam proses, sedangkan UMSK ada batasan waktunya sampai Januari, jadi ditentukan UMKnya terlebih dahulu baru UMSK," kata Rahmat Effendi.
Dia menjelaskan, besaran UMK disepakati antara pengusaha, asosiasi, pemerintah dengan para asosiasi buruh. Sedangkan, UMSK ditetapkan asosiasi buruh dengan asosiasi pengusaha.
"Nanti pemerintah di belakang, jika yang disepakati lebih rendah nanti diarahkan agar tidak terjadi lebih rendah," tutup Wali Kota. (lam)