Bupati Taput Nikson Nababan, Wabup Sarlandy Hutabarat dan Sekda Indra Simaremare saat memimpin Vidcon rakor dengan Camat dan Kades di ruang kerja Bupati, Rabu (6/5/2020). PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Bupati Taput Rakor Parameter Penanganan Covid-19 ke Camat dan Kades

TAPANULI UTARA - Melalui video conference, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan memimpin rapat koordinasi (rakor) guna menetapkan parameter penanganan Covid-19 di Kecamatan maupun Desa di ruang kerja Bupati, Rabu (6/5/2020).

Didampingi Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, Sekda Indra Sahattua Simaremare dan sejumlah OPD, Bupati Nikson kembali menegaskan teknis pelaksanaan percepatan penanganan Covid di Kecamatan dan desa, pembuatan Pos karantina wilayah, pendataan calon penerima bantuan serta percepatan penyelesaian APBDes dan Perkades.

“Tanggap Darurat kita perpanjang hingga 30 Mei 2020 dan tidak ada yang bisa memprediksi kapan wabah ini berakhir, kita harus tetap melakukan segala antisipasi. Lakukan sosialisasi di Desa dan Pasar atas semua imbauan dan larangan yang kita keluarkan seperti physical distancing," kata Bupati.

Salah satu diantaranya, termasuk jangan ada lagi melaksanakan ibadah di rumah ibadah dan Camat, Kades/Lurah keluarkan imbauan masyarakat untuk tidak mudik dari perantauan.

"Monitor Posko Desa agar tetap berjalan dengan baik, tertibkan posko desa/kelurahan tetap satu jalur agar tidak tumpang tindih, Posko bukan tempat nyanyi-nyanyi dan minum tuak, perhatikan apa yang dibutuhkan Posko Desa,” jelas Bupati

“Dirikan Pos karantina per wilayah yang peruntukkannya apabila ada masyarakat yang terpaksa pulang, jelaskan kepada warga bahwa karantina ini bukan untuk isolasi pasien yang terpapar Covid dan berikan perlakuan yang manusiawi agar warga yang karantina merasa nyaman," sambung Bupati.

Dalam kesempatan itu, Nikson menetapkan bahwa biaya Dapur Umum karantina Kecamatan dan Kelurahan ditanggung Gugus Tugas dan Dapur Umum Desa menggunakan Dana Desa. Selai itu untuk mempercepat pelaksanaan pendataan masyarakat calon penerima bantuan termasuk bantuan bagi masyarakat bukan KTP Tapanuli Utara.

"Silakan mencantumkan nama calon penerima bantuan apabila ada usulan warga yang layak menerima bantuan terutama yang terdampak, selanjutnya lakukan musyawarah Desa untuk memverifikasi ulang data tersebut. Lakukan koordinasi dengan tepat, semua harus bekerja dengan inisiatif dan kreatif dengan tetap mengacu pada ketentuan," imbuh Bupati.

Ditegaskannya kembali, agar APBDes segera dituntaskan sehingga penyaluran bantuan bersumber dari Dana Desa terealisasi.

Sementara itu, Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat meminta laporan pertanggungjawaban Desa agar semakin baik.

“Tahun anggaran ini Desa harus memperbaiki laporan keuangannya agar tidak terjadi kesalahan. Penyediaan sembako melalui warung perlu pertimbangan yang baik. Lurah dan Kepala Desa wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat data penerima segala bentuk bantuan dari Pemerintah,” kata Sarlandy.

Sekretaris Daerah Indra Sahattua Simaremare juga menekankan pentingnya sosialisasi Pos karantina per wilayah karena ini diperuntukkan bagi saudara dan keluarga warga Taput.

Usai arahan Bupati dan para pimpinan, dilanjutkan laporan 15 Camat terkait pekaksanaan penanganan Covid, karantina wilayah, pendataan penerima bantuan dan APBDes.

"Menunggu data dari Kemensos, para Camat bersama Kades dan Lurah tetap melakukan pendataan. Warung penyedia bantuan sembako harus mudah dijangkau warga. Hasil dari kesimpulan rapat ini harus dilaksanakan dengan baik," tegas Bupati Nikson.

Dia meminta Kepala Desa melakukan kebijakan di wilayah masing-masing. “Kerjakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jangan sungkan untuk memberi untuk warga kita, tunjukkan kebesaran hati anda," pungkasnya. (als)

Previous Post Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Dicopot
Next PostRefocusing Anggaran Untuk Covid-19, DPRD Taput Nol Agenda Kegiatan