Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020). PALAPAPOS/Nuralam

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Dicopot

BEKASI – Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto dan Komisioner Bidang Pengawasan dan Pengendalian Ali Mahyail dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran Pemilu 2019.

Pemberhentian dan pencopotan jabatan Tommy dan Ali Mahyail diputuskan dalam Sidang Pembacaan Putusan terhadap 8 perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Sidang, Profesor Muhammad menilai fakta terbitnya surat rekomendasi nomor 63, tanggal 29 April 2019 tanpa melalui rapat pleno komisioner Bawaslu Kota Bekasi, sehingga tidak dibenarkan menurut hukum.

Penerbitan surat rekomendasi tersebut dinilai tidak profesional, karena surat rekomendasi merupakan produk lembaga yang harus ditempuh melalui mekanisme forum pleno komisioner.

Muhammad juga membacakan bahwa rekomendasi tanpa pleno, masuk dalam kategori peyalahgunaan kekuasaan dan wewenangan, yang bertentangan dengan prinsip dan etika penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian, dalil pengadu, teradu terbukti melanggar pasal 6, 11, 13 dan 15 Peraturan No 2 DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Muhammad.

Atas fakta-fakta didapat, DKPP menyimpulkan kedua teradu dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Dari fakta tersebut, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian kepada Tomi dan Ali Mahyail sejak keputusan dibacakan. Sementara, teradu 3 yakni Muhammad Iqbal Alam Islami, teradu 4 yakni Choirunnisa Marzoeki dan teradu 5 yakni Novita Ulya Hastuti dinyatakan tidak bersalah.

“Memerintahkan Bawaslu RI melaksanakan Keputusan ini sejak dibacakan,” tandas Muhammad. (lam)

Previous Post Fraksi Demokrat DPRD Kota Bekasi Usulkan Bansos Berupa Uang Tunai
Next PostBupati Taput Rakor Parameter Penanganan Covid-19 ke Camat dan Kades