Penandatangan dilakukan Bupati Taput Nikson Nababan atas penetapan tiga Peraturan Daerah. PALAPAPOS/Hengki Tobing

Bupati Taput dan DPRD Tetapkan Tiga Peraturan Daerah

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) bersama DPRD setempat menetapkan tiga peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang dilaksanakan, Jumat (30/8/2019) di gedung DPRD Taput.

Adapun tiga Perda yang ditetapkan itu, diantaranya Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019, Perda tentang rencana detail tata ruang dan instrumen pengendalian, pemanfaatan ruang di kawasan prioritas Muara dan Perda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Taput.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Taput Nikson Nababan menyampaikan, apresiasi setingi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Taput yang telah memberikan pemandangan, ide, saran dan perhatian serius dalam proses penyusunan dan perumusan rancangan peraturan daerah, hingga akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Keseluruhan pemandangan umum, ide, saran dan perhatian pimpinan dan anggota DPRD akan menjadi masukan yang sangat berharga dan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Tapanuli Utara," ujar Bupati Nikson.

Sebelumnya, anggota Fraksi PDI-P DPRD Taput Marconis Siregar mengatakan, agar Perda tentang rencana detail tata ruang dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan prioritas dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan, pengendalian pemanfaatan ruang untuk mendukung pariwisata kabupaten Taput secara khusus di Muara. 

Ia juga mengharapkan, perda tentang pembentukan struktur organisasi badan kesatuan bangsa dan politik dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dalam hal kesatuan bangsa dan politik. (eki)

Previous Post Inspektorat Humbahas Rekomendasikan TGR Dandes Sihas Habinsaran dan Sion Utara
Next PostPlt Kadis Pariwisata Humbahas: Wacana Wisata Halal Bertentangan dengan Kearifan Lokal