Pekerjaan Rabat Beton yang bersumber dari dana Desa di Sihas Habinsaran, Kecamatan Parlilitan, Humbahas TA 2017. PALAPAPOS/Andi Siregar

Inspektorat Humbahas Rekomendasikan TGR Dandes Sihas Habinsaran dan Sion Utara

HUMBAHAS - Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) rekomendasikan pengembalian atau penyetoran tuntutan ganti rugi (TGR) atas proyek fisik rabat beton dan Pipanisasi di Desa Sihas Habinsaran dan Desa Sion Utara, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Kepala Inspektorat Humbahas, Bilson Parluhutan Siahaan melalui Irban III, Edison Manurung kepada wartawan via selulernya, kemarin, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat penyetoran TGR kepada Kepala Desa Sihas Habinsaran dan Desa Sion Utara.

Katanya, setelah hasil audit di lapangan, ada beberapa temuan terkait kegiatan rabat beton di Desa Sihas Habinsaran TA 2017 dan pada proyek Pipanisasi di Desa Sion Utara TA 2017.

“Kami telah menyurati Kepala Desa itu dan memanggilnya agar segera membayarkan atau menyetorkan sejumlah dana yang ditetapkan hasil audit kami terkait kegiatan yang dilaporkan masyarakat,” katanya.

Edison juga merinci jumlah temuan atau pengembalian dana kelebihan bayar dari Kegiatan pembangunan rabat beton Desa Sihas Habinsaran TA 2017 jumlah pengembaliannya Rp26.354.000 dan dari Kegiatan Pipanisasi di Desa Sion Utara jumlah pengembaliannya Rp17.425.000. 

Terpisah, Camat Parlilitan, Eliapzan Sihotang saat diminta tanggapannya sungguh menyayangkan permasalahan tersebut.

“Selaku Camat Parlilitan, saya cukup menyayangkan permasalahan tersebut, bahkan bisa sampai terjadi pegembalian. Berulangkali kali telah saya sampaikan kepada para Kepala Desa dan pelaksana Kegiatan, agar mengerjakan seluruh kegiatan Desa sesuai dengan apa yang telah direncanakan, volume yang ditetapkan dengan biaya yang telah ditentukan. Kedepan kita harapkan hal yang sama jangan terjadi lagi," tandasnya. (and)

Previous Post Maraden Jadi Ketua Tim Penjaringan DPC PDIP Untuk Balon Bupati Simalungun
Next PostBupati Taput dan DPRD Tetapkan Tiga Peraturan Daerah