Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Taput. PALAPAPOS/Hengki Tobing

BPN Tak Kunjung Terbitkan Sertifikat RSUD Tarutung, Pemkab Taput Pertimbangkan Tempuh Upaya Hukum

TAPANULI UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) mempertimbangkan menempuh jalur hukum menggugat Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Taput, yang tak kunjung memproses permohonan Pemkab Taput penerbitan sertifikat lahan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Pemkab Taput Alboin Butarbutar kepada wartawan. "Tidak kunjung diterbitkan sertifikat RSUD Tarutung oleh BPN Taput menghambat pembangunan dan pengembangan RSUD Tarutung yang telah diproyeksikan RSU rujukan di Tapanuli Raya. Makanya dalam waktu dekat, Pemkab Taput merencanakan menggugat Kepala Kantor ATR/BPN Taput ke pengadilan," kata Alboin.

Ia menjelaskan, gugatan dilakukan karena tindakan Kepala ATR/BPN Taput yang menolak penyertifikatan lahan RSU Tarutung, meski pengajuan permohonan penyertifikatan lahan RSU Tarutung bersama bukti kepemilikan sahnya telah diserahkan Pemkab Taput. "Seharusnya dengan bukti kepemilikan yang sudah kita serahkan itu, permohonan sertifikatnya sudah terbit," kata Alboin.

Sejumlah dokumen keabsahan kepemilikan Pemkab Taput atas lahan RSU Tarutung itu, kata Alboin, berupa penomoran aset dan penyerahan lahan dari Pemprov Sumatera Utara ke Pemkab Taput dan penegasannya dituangkan dalam revisi berita acara penyerahan Nomor 415.4/8069 perihal perbaikan berita acara Nomor 849 Tahun 2001 tertanggal 9 Agustus 2019.

"Dalam surat penyerahan ke Pemkab Taput, tertuang bahwa aset berupa tanah, bangunan, personil, dan seluruh peralatan yang ada di rumah sakit menjadi milik Pemkab Taput," jelasnya.

Selain itu, menurut Alboin, Pemkab Taput juga mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat Siualuompu dan keluarga ahli waris yang dahulu menyerahkan lahan tersebut kepada Badan Penginjil RMG atau "Rheinische Missions Gesellschaft" di masa sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

"Harusnya BPN berpihak ke Pemkab Taput sebagai pemilik sah lahan dan dapat segera menyertifikatkan lahan rumah sakit atas nama Pemkab Taput," jelasnya.

Menurutnya, adapun persoalan klaim kepemilikan dari HKBP masih perlu pembuktian berdasarkan sejarah yang telah disebutkan. Namun sangat disesalkan sikap BPN Taput dan BPN Provinsi yang kurang responsif atas data dan dokumen yang dimiliki Pemkab Taput. "Makanya, kita akan uji di pengadilan sesuai dengan alasan penolakan mereka," ujarnya.

Ditegaskannya, tidak ada lagi 'win solution' berupa ganti rugi apalagi uang kerohiman kepada lembaga lain yang mengaku lahan itu sebagai miliknya. "Maka, tidak bisa itu aset pemerintah diganti rugi kembali. Itu indikasi yang mengarah ke pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," tukasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor ATR BPN Taput Magdalena Sitorus belum dapat dikonfirmasi palapapos.co.id terkait rencana gugatan Pemkab Taput tersebut. (eki)

Previous Post Presiden Jokowi Harapkan Papua Barat Damai
Next PostPengurus PAC PDIP Humbahas Ramai-ramai Mengundurkan Diri