BKPSU Ditiadakan, Sarma Hutajulu Sesalkan Kebijakan Pemprovsu
TAPUT - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Sarma Hutajulu menyesalkan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang meniadakan Bantuan Keuangan Pemerintah Sumatera Utara (BKPSU) untuk kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi pada tahun anggaran 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Sarma Hutajulu kepada palapapos.co.id saat dikonfirmasi terkait BKPSU untuk Taput melalui selulernya. "Untuk tahun 2019, dipastikan tidak akan ada lagi dana BKPSU yang diberikan kepada kabupaten/kota di Sumut. Karena anggaran untuk BKPSU telah ditiadakan pada APBD Sumut 2019. Untuk itu, kita dari fraksi PDIP di DPRD Sumut sangat menyesalkan kebijakan itu dan mengambil keputusan menolak APBD Sumut 2019," kata Sarma.
Ia mengatakan, penghapusan BKPSU untuk kabupaten/kota pada 2019 mendatang sangatlah tidak tepat. "Karena melalui BKPSU inilah, pemerintah provinsi dapat membantu dan mengurangi tingkat kesenjangan pembangunan yang ada di kabupaten/kota di wilayahnya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Taput, James Simanjuntak kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya mengakui, belum tertampungnya dana BKPSU untuk Taput di Rancangan Anggaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Taput yang telah ditetapkan dan disahkan kemarin. "Memang di rancangan APBD Taput 2019 yang telah ditetapkan dan disahkan bersama Bupati dan DPRD belum ada tertampung dana BKPSU," katanya.
James mengatakan, BKPSU sangat penting karena sangat membantu pemerintah daerah yang mempunyai keterbatasan kemampuan anggaran dalam melakukan pembangunan. "Kalau untuk tahun 2018, Taput mendapat BKPSU sebesar Rp15 milyar. Dana BKPSU itu dikelola beberapa dinas seperti Dinas PU dan Pertanian dan dinas lainnya," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taput Anggiat Rajagukguk kepada palapapos.co.id mengatakan, pihaknya mengajukan sejumlah permohonan pembangunan di Taput untuk ditampung di dalam BKPSU ke kabupaten Taput pada tahun 2019 mendatang. "Kita memohonkan untuk perbaikan jalan, irigasi dan jembatan. Harapan kita permohonan itu dapat disetujui,"katanya.
Diketahui, APBD Taput 2019 yang telah ditetapkan sebesar Rp1.368.255.850.531. Adapun struktur APBD Taput tahun 2019 dengan rincian, belanja langsung sebesar Rp547.822.166.267, sedangkan belanja tidak langsung sebesar Rp820.433.684.264. Pendapatan sebesar Rp1.327.396.819.927, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp123.600.006.032. Pendapatan lain yang sah Rp289.356.118.895 dan dana perimbangan sebesar Rp914.440.695.000. (eki)