Rekonstruksi Kasus Jafar Manik Peragakan Delapan Adegan
SIMALUNGUN - Kasus kematian Kasus Jafar Manik bergelar Tuan Takur Repa, yang tewas usai dianiaya 'algojo' lokalisasi Tanjung Dolok, Sarma Sinaga (45) alias Pak Melisa, masuk dalam tahapan rekonstruksi sebanyak delapan adegan hingga menewaskan korban.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di Mapolsek Parapat, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 10.00 Wib ini, langsung disaksikan anak korban, sembari memeluk tersangka usai pelaksanaan rekonstruksi karena keduanya masih ada pertalian kekerabatan keluarga.
Disela pelaksanaan rekonstruksi, Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno didampingi Kanis Ipda Bobby menyampaikan, bahwa rekontruksi tindak pidana dilakukan jika barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang dan atau barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUH Pidana.
Proses ini dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/42/X/2018/SU/Simal/Sek-Rapat, tanggal 19 Oktober 2018, yang terjadi pada Kamis 18 Oktober 2018 sekira pukul 22.30 wib di depan warung milik RH di perkampungan Tanjung Dolok Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, kala itu. Tersangka bakal terancam hukuman delapan tahun Penjara
Adapun pelakunya adalah SS, dengan cara memukul kearah wajah dengan menggunakan tangan dan menginjak dada korban sehingga korban meninggal dunia dengan dikuatkan hasil otopsi dari RSU Djasarmen Pematang Siantar.
Dari hasil otopsi ditemukan luka memar pada kelopak mata kiri, robek pada hidung, memar bibir atas kiri, robek pada kepala belakang, lecet dibagian leher dan punggung, lalu ada resapan darah atau memar di daerah leher kiri dan kanan dan rongga dada kiri kanan, disertai patah tulang dan tulang iga bagian kiri disebabkan hantaman benda tumpul. Selanjutnya penyebab kematian, korban mati lemas karena terjadi penyumbatan pernapasan disertai pembengkakan dan penekanan pada daerah leher korban.
Rekontruksi yang dilaksanakan dengan lancar dan aman juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum Barry serta Penasihat Hukum Herman Rumahorbo, para saksi, keluarga korban, masyarakat umum dan insan pers. Tersangka SS pun meminta maaf atas kejadian yang dilakukannya kepada anak almarhum JZM dan diterima dengan baik dan kejadian tersebut dapat dimaklumi anak korban. (jes)