BKPPD Kota Bekasi Mengaku TKK Inisial AA Telah Diberhentikan
BEKASI - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto membenarkan Agus Aryanto (AA) status Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sebagai Pamor di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara diberhentikan sejak Rabu (6/10/2021).
"Setelah kami menerima pengaduan dari korban, terduga pelaku penipuan sudah kami berhentikan sebagai TKK, dan betul dia merupakan petugas Pamor di Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi,"kata Karto, Kamis (7/10/2021)
Karto pun menjelaskan, sejauh ini hanya satu TKK yang melakukan dugaan penipuan kepada warga Kota Bekasi untuk penerimaan tenaga kontrak.
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Kota Kembangkan Laporan Dugaan Penipuan AA
BACA JUGA: Korban Penipuan Modus TKK Berharap Terduga Pelaku Segera Ditangkap
BACA JUGA: Rahmat Effendi Janji Akan Berikan Sanksi Tegas Kepada Penipu Calon TKK
"Sejauh ini baru satu TKK mengakui yaitu Agus Aryanti melakukan dugaan penipuan sesuai dengan yang dituduhkan korbannya. Terduga pelaku Agus Aryanto pun sudah mengakui tindakannya kepada kami, bahwa dirinya sudah lakukan dugaan penipuan kepada NM. Kami tidak segan untuk memberhentikan aparatur jika terindikasi menjadi calo TKK, baik itu Pegawai Negeri Sipil ataupun TKK,"katanya tegas.
Terpisah, Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara, Isma mengatakan bahwa yang bersangkutan sebelumnya bertugas di Kelurahan Harapan Jaya, lalu dipindahkan ke Kelurahan Perwira.
"Untuk persoalan saya sendiri baru mengetahui dan semoa dia menyelesaikan masalah tersebut secara pribadi,”kata Isma.
Lebih lanjut Isma berpesan, agar masyarakat Kota Bekasi tidak langsung percaya kepada siapapun dalam persoalan penerimaan calon Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi.
Penulis: Yudha