IMP tersangka dugaan menyetubuhi anak dibawah umur usai diperiksa. PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Berkali-kali Setubuhi Pelajar SMP, Supir Truk Dijebloskan ke Tahanan

TAPANULI UTARA - Prilaku bejat seorang pemuda yang berprofesi sebagau supir truck inisial IMP (19) berakhir di tahanan Polres Taput akibat perbuatannya mencabuli sebut saja Kembang (14) yang masih dibawah umur.

IMP ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara dan mendekam di jeruji besi, karena nekat menyetubuhi korban seorang anak yang masih berstatus pelajar duduk di kelas IX SMP.

Korban Kembang (14) yang juga warga Taput, mengaku telah tiga kali disetubuhi oleh tersangka dalam kurun waku bulan Mei dan Juni 2023.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi membenarkan ditangkapnya pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Zuhatta menjelaskan, tersangka IMP di tangkap Senin kemarin (12 /6/2023), dan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP, Minggu (11/6/2023).

Dalam laporannya, orang tua korban pertama mengetahui persetubuhan tersebut, dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH, dimana EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.

Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirim namun tidak aktif, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Selanjutnya. ibu korban membujuk anak nya untuk jujur menceritakan hubungannya dengan tersangka.

Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.

Setelah ibu korban mendengar langsung pengakuan dari anaknya lalu melapor ke Polres Taput.

Korban pun menceritakan semua yang terjadi saat di periksa di unit PPA Polres Taput.

Lebih rinci dijelaskan korban, mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar bulan Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messanger lalu saling tukar nomor HP.

Pertengahan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.

Dengan membawa mobil truck yang dikemudikan tersangka korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu. Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil.

Menurut pengakuan korban, awalnya korban tidak berkenan namun karena terus di rayu dan akhirnya pasrah mereka pun bersetubuh.

Selanjutnya hal yang sama terulang kembali pada bulan Juni 2023 selama dua kali di dalam mobil truck yang dikemudikan tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya saat di periksa di unit PPA,"ungkap Zuhatta.

Atas perbuatannya, Zuhatta menyebutkan, tersangka dikenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahunpenjara.

Penulis : Alponso

Previous Post PAN Belum Usung Nama Capres, DPC PAN Bekasi Utara Pasang Spanduk Foto Anies Baswedan
Next PostBerdalih Masukan TKK di Dishub, Tersangka Tolet "Gondol" Uang Rp 20 Juta