
Polsek Bekasi Selatan saat lakukan konfrensi Pers terkait penangkapan terduga pelaku penipuan dan penggelapan. PALAPA POS/ Yudha
Berdalih Masukan TKK di Dishub, Tersangka Tolet "Gondol" Uang Rp 20 Juta
KOTA BEKASI - Bambang Hariyanto alias Tolet dibekuk polisi lantaran telah lakukan penipuan sekaligus penggelapan uang senilai Rp 20 juta dengan dalih bisa meloloskan korbannya bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bekasi
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bekasi Selatan, Kompol Jupriono menjelaskan, Bambang Hariyanto dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan 4 tahun penjara.
"Awal mula kejadian korban, Sukron Makmun (33) mendapatkan informasi dari saksi Nataniel Ricard Rahaweman bahwa tersangka Bambang Hariyanto bisa membantu memasukan korban menjadi Tenaga Kerja Kontrak di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi. Selanjutnya tersangka meminta uang senilai Rp 20 juta sebagai syarat," ungkap Kompol Jupriono, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, Kompol Jupriono mengungkapkan, tersangka Bambang Hariyanto alias Tolet melancarkan aksinya di wilayah Terminal Damri, Kayuringin, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan pada 2021 silam.
"Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 01 September 2021, sekitar pukul 12:30 WIB di Terminal Damri Kayuringin Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Hingga saat ini korban belum juga dipekerjakan di Dinas Perhubungan sehingga mengalami kerugian Rp 20 juta,"tukasnya.
Sekedar informasi, tindakan penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2023/ SPKT / RESTRO BKS KOTA/ POLDA METRO JAYA, tanggal 15 Januari 2023. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: SP.SIDIK/236/ VI /2023/Reskrim, tanggal 09 Juni 2023. Surat Perintah Tugas No. Pol. : SP.TUGAS /236/VI/2023/Reskrim, tanggal 09 Juni 2023. 2. 3.
Penulis : Yudha