Bawaslu Humbahas Belum Temukan Pelanggaran Pemilu
DOLOK SANGGUL - Satu pekan menjelang pemungutan suara pada Pemilu serentak 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) belum menemukan pelanggaran dalam setiap proses tahapan pemilu.
Hal tersebut diakui Ketua Bawaslu Humbahas melalui Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jahormat Lumban Toruan saat ditanyai wartawan, di Dolok Sanggul, Selasa (9/4/2019).
Meski belum ditemukan pelanggaran, pihaknya tetap berupaya maksimal untuk mengawasi setiap tahapan sehingga tercipta pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Dijelaskannya, bahwa saat ini jumlah personil pengawas pemilu mulai dari jajaran Bawaslu Humbahas hingga tingkat terendah di daerah itu mencapai 804 personil.
“Meski sudah terbilang banyak, jumlah tersebut belum maksimal untuk mengawasi Pemilu sehingga diharapkan peran serta masyarkat melalui pengawasan partisipatif.
Katanya, untuk pengawasan Pemilu, pihaknya lebih mengedepankan pencegahan. Namun untuk pelanggaran Pemilu, pihaknya juga membuka tempat pengaduan di kantor Sekertariat Bawaslu di tingkat Kecamatan hingga di desa.
Disinggung keterlibatan ASN dalam politik praktis, kampanye dan pengerahan massa, kata Jahormat, sejauh ini pihaknya belum menemukan ASN terlibat kampanye atau pengerahan massa untuk politik praktis.
Sementara itu, menyikapi isu politik uang atau yang akrab dengan ‘serangan fajar’ khususnya, Jahormat mengaku, bahwa hal itu sulit dibuktikan.
“Kita mengakui adanya isu politik uang di masyarakat. Namun ketika dilakukan klarifikasi, masyarakat justru tidak mengakui dan tidak ada yang melapor,” katanya.
Terpisah, anggota Panwaslih Kecamatan Parlilitan, Lamro Agave Meha mengakui, bahwa pihaknya kewalahan membuktikan isu atau informasi politik uang yang akrab di masyarakat.
Sebab saat dilakukan investigasi, sambungnya, isu tersebut justru mengambang sehingga pihaknya tidak mendapat bukti awal. Untuk membuktikan ini, kata Lamro, sangat dibutuhkan peran serta masyarkat setidaknya memberikan bukti awal.
Meski belum adanya pelanggaran tahapan pemilu, kata Lamro, pihaknya sudah melakukan beberpaa pencegahan. Misalnya, dalam pemutahiran data pemilih, pihaknya sudah merekomndasikan TMS untuk dilakukan perbaikan oleh PPK.
“Dari pencermatan petugas pada tahap pemutahiran data, kita kerap menemukan TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memnuhi syarat) dalam daftar pemilih. Sebab MS dalam daftar pemilih tadi masih ada dibawah umur dan sudah meniggal dunia sehingga perlu dilakukan perbaikan oleh PPK atau petugas terkait.
Ditambahkannya, dalam tahapan kampanye rapat umum yang dijadwalkan 24 Maret sampai dengan 13 April justru belum ditemukan pelanggaran. Sebab dalam kampanye rapat umum justru minim dilakukan peserta pemilu. Padahal rapat kampanye umum itu sudah terjadwal dari KPU. (and)