Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi (tengah) sebagai perwakilan Kejari Kota Bekasi menerima tuntutan yang disampaikan Aliansi Pemuda Muslim Bekasi (APMI), Rabu (27/10/2021). PALAPA POS/ Yudha

APMI Desak Kejari Usut Persoalan Islamic Center Kota Bekasi

BEKASI - Aliansi Pemuda Muslim Bekasi (APMI) geruduk Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Bekasi mendesak Kejaksaan pengusut dugaan adanya kerugian negara dan akibat bobroknya pengelolaan Islamic Center Kota Bekasi dibawah naungan Yayasan Nurul Islam serta adanya dugaan komersialisasi di tempat tersebut, Rabu (27/10/2021).

Koordinator aksi, Muhammad Beni menyampaikan Yayasan Nurul Islam harus bertanggungjawab kepada masyarakat, karena yayasan tersebut diduga penyebab kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"SangYayasan Nurul Islam selaku pengelola Islamic Center Kota Bekasi harus bertanggungjawab kepada masyarakat. Bahkan kerugian negara disebabkan pihak yayasan tidak setor ke kasa daerah ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Kalau tidak setor jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi,"tegas Beni saat dalam orasinya.

Beni meminta agar Yayasan Nurul Islam melakukan pembayaran pajak yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan atau menguasai serta memperoleh manfaat atas bangunan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah dalam pasal 62 ayat (1), pasal 63 dan pasal 64.

"Kami menduga Yayasan Nurul Islam tidak melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta retribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Sedangkan panitia pembangunan Islamic Center KH Noer Ali dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Kepala Daerah TK II Bekasi Nomor : 451.i/SK.394A/Kesra tertanggal 10 Juli 1990 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Gedung Islamic Center Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi,"katanya kembali.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi sebagai perwakilan Kejari Kota Bekasi menerima tuntutan Aliansi Pemuda Muslim Bekasi (APMI) dan berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan.

"Saya selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi enerima tuntutan tersebut, dan selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dipelajari,"kata Yadi Singkat.

Penulis: Yudha

Previous Post Aksi Ketujuh, Tersangka Pencuri Januari Harahap Dibekuk Polisi
Next PostSebanyak 32. 455 Pelajar Taput Sudah Divaksin