Januari Harahap pelaku tujuh kali pencurian di tempat berbeda setelah diamnkan polisi. Rabu (27/10/2021). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Aksi Ketujuh, Tersangka Pencuri Januari Harahap Dibekuk Polisi

TAPANULI UTARA -Team Opsnal Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus Januari Harahap (31) warga Desa Simasom Dolok, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput.

Tersangka pelaku pencurian yang kerap beraksi di Tarutung berhasil ditangkap dari tempat persembunyiaannya Senin ( 25/10/2021) di kawasan pemukiman Aek Ristop Kecamatan Tarutung.

Penangkapan Januari dibenarkan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor, Rabu (27/10/2021).

Jonser mengatakan, tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian Mixer dari SMK Negeri 1 Siatasbarita Taput pada Kamis ( 21/10/2021).

Atas peristiwa tersebut , Kepala SMKN 1 Siatasnarita Allin Tampubolon melaporkan ke Polres Jumat (22/10/2021) dan berdasarkan laporan tersebut team berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka dalam satu bulan terakhir mengakui sudah tujuh kali mekakukan aksi pencurian di wilayah Tarutung,"kata Jonser.

Selain beraksi di SMK N.1 Siatasbarita, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah Riduwan Siburian di kawasan pajak Tarutung dan berhasil menggondol dua buah celengan berisi uang dan cincin emas.

Kemudian beraksi lagi dari Jalan HKI Tarutung dari Toko Torop Grosir. Dari tersebut tersangka berhasil menggodol uang sebesar Rp 3 juta.

Dari empat lokasi sisanya , diakui tersangka tidak kenal pemiliknya, serta semua tempat tersangka beraksi sudah ditunjukkan kepada penyidik.

"Kita sudah menghimbau kepada seluruh korban pencurian agar membuat pengaduan ke Polres untuk kita proses,"pintanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melokoninya sendiri, dengan alasan agar hasil curian bisa di nikmati sendiri.

Jonser mengatakan, dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah mixer, 1 buah kunci  letter T dan 2 buah celengan plastik.

"Tersangka sudah kita tahan dan akan kita ganjar pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"ujarnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Aliansi Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia Gruduk Kantor DPRD Kota Bekasi
Next PostAPMI Desak Kejari Usut Persoalan Islamic Center Kota Bekasi