Anim Imanuddin : Tidak Ada Sejarahnya Eselon II B Menjabat Sebagai PJ Kepala Daerah
KOTA BEKASI - Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Anim Imanuddin menjelasakan tidak ada sejarah nya eselon II b diusulkan atau menjabat menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota ataupun Bupati disetiap daerah di Indonesia, Senin (7/8/2023).
"Saat saya tanya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada sejarahnya eselon II b diusulkan atau bisa menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota ataupun Bupati. Kalau dia eselon II b terus disitu ada Sekretaris Daerah (Sekda) yang memiliki pangkat eselon II a, masa eselon II a dipimpin eselon II b,"kata Anim beberapa waktu lalu. Meski demikian, pria asal Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, aturan untuk pengusulan dan pengangkatan seseorang menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota atau Bupati tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2023.
BACA JUGA : Masuk Bursa Calon PJ Wali Kota Bekasi, Segini Harta Kekayaan Kusnanto Saidi
BACA JUGA : Tiga Nama Calon PJ Wali Kota Bekasi Akhirnya Muncul
BACA JUGA : DPRD Kota Bekasi Resmi Umumkan Pemberhentian Rahmat Effendi "Jadi sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, mengamanahkan setiap jajaran khususnya Kemendagri mempunyai kewenangan yang mengusulkan tiga nama, terus Gubernur memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama, dan DPRD Kabupaten dan Kota pun memiliki kewenangan tiga nama,"ungkapnya. Sebelumnya, beredar surat bahwa DPRD Kota Bekasi sudah mengusulkan tiga nama calon kandidat untuk Penjabat (Pj) Wali Kota, diantaranya ada nama Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi, Kusnanto Saidi dengan pangkat dan golongan Pembina Tk.I/IV/b. Sekedar informasi pangkat dan golongan Pembina Tk.I/IV/b setara dengan eselon II b. Penulis : Yudha