
Advokat Ranto Sibarani usai melaporkan akun Yusuf Leonard Henuk di Polda Sumatera Utara. PALAPA POS /Alpon Situmorang
Advokat Ranto Sibarani Minta Poldasu Tindaklanjuti Aduan Dugaan SARA Akun YLH
TAPANULI UTARA - Ranto Sibarani berharap Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekerja profesional menangani pengaduan terkait ITE di media sosial akun Yusuf Leonard Henuk yang diduga akun milik oknum Guru Besar USU dan Dosen Paca Serjana IAKN Tasput, Prof YLH di media sosial Jumat 18 Juni pukul 15.00 Wib.
Ranto Sibarani dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021) membenarkan telah melaporkan dugaan ITE bernada Suku Agama Antar Golongan (SARA) oleh akun Yusuf Leonard Henuk (YLH) pada tanggal 21 Juni 2021 lalu.
"Benar, kita telah melaporkan akun Yusuf Leonard Henuk dan kita duga milik oknum Guru Besar USU Prof YLH. Kita menilai postingan yang dilakukan akun tersebut mengandung unsur SARA,"sebut putra Pahae Taput tersebut.
Ranto mengungkapkan, dia sangat miris melihat prilaku seorang Profesor yang digaji memakai uang negara justru prilakunya sering membuat onar di media sosial.
"Beliau adalah seorang Profesor dan Dosen, digaji negara, seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat bukan justru mengadu domba antar suku dengan bernada SARA," bebernya.
BACA JUGA: Polres Taput Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Prof YLH Pekan Depan
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Petualangan Prof YLH di Dunia Maya Bakal Berakhir
BACA JUGA: Lagi, YLH Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Terlebih lagi, Ranto sering mengikuti media sosial, YLH dan sudah ditetapkan tersangka atas dua kasus diawalai dari laporan warga Taput.
"Kalau keinginan Saya, penyidik sudah boleh melakukan pemanggilan dan menahanan terhadap tersangka. Karena YLH sering melakukan tindakan mengandung ujaran kebencian. Bahkan yang Saya laporkan mengandung SARA,"pintanya.
Terpisah Ketua Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul berharap Polda bekerja cepat sehingga ada kepastian hukum atas laporan Ranto Sibarani.
BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian
BACA JUGA: Lagi, YLH Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
“Kalau kita lihat dan pelajari postingan itu mengandung SARA dan bisa diganjar pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 ITE pasal 28 ayat 2. Itu ancamannya 6 tahun dan bisa dilakukan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka,"ungkap Lamsiang yang juga berprofesi Advokat.
Ranto Sibarani melaporkan Akun Yusuf Leonard Henuk tanggal 21 Juni dengan nomor laporan LP/B/1007/VI/2021/SPKT POLDA SUMUT.
Guru Besar USU dan Dosen Pasca Sarjana IAKN tersebut dilaporkan atas dugaan dengan sengaja melakukan adu domba dengan postingan serta komentar di media sosial "Peradi Perjuangan" didirikan kami "Orang Rote" sudah eksis dilebih dari 20 Provinsi biar bisa tandingi semua Peradi dikuasai "Orang Batak" ....hahaha.
Dikolom komentar pelapor yang juga berprofesi sebagai Advokat membalas dengan menyebutkan " rasis kali bahasanya " Semua Peradi dikuasai ' Orang Batak'.
Penulis: Alpon
PALAPAPOS © 2021