Polres Taput Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Prof YLH Pekan Depan
TAPANULI UTARA - Setelah Prof YLH oknum Dosen Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisan atas kasus dugaan ujaran kebencian, pekan depan Polres Taput jadwalkan pemeriksaan setelah dilakukan pemanggilan.
Periksaan Prof YLH akan dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan pertama oleh kepolisian. Hal itu dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor, Senin (1/7/2021).
"Ya, penyidik menjadwal akan memanggil tersangka Prof YLH pekan depan, jadwalnya diatas tanggal 2 Juli karena berdasarkan informasi tersangka masih di luar kota," ungkap Jonser via selular.
BACA JUGA: Oknum Dosen Tersangka, IAKN Seperti Beri Sinyal Kasus Hukum YLH Dilepas
BACA JUGA: Tidak Penuhi Unsur, Penyidik Hentikan Laporan YLH Terhadap Martua dan Alfredo
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Petualangan Prof YLH di Dunia Maya Bakal Berakhir
Lanjut dia, penyidik telah mengatur jadwal pemanggilan sebagai tersangka diatas tanggal 2 Juli.
"Suratnya sedang kita buat, kalo tidak ada hambatan pekan depan kita jadwalkan pemanggilan pertama,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (29/6/2021), Petualangan Prof YLH yang kerap warnai dunia maya belakangan ini berujung proses hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dua laporan terpisah oleh warga, yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.
BACA JUGA: Lagi, YLH Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian
Gelar perkara yang dilakukan dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata kemarin sebut Baringbing, tersangka diancam pidana pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).
"Ancamannya dibawah empat tahun,dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH. dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka,"ungkapnya.
Penulis: Alponso Situmorang
PALAPAPOS © 2018