Pusat layanan bencana banjir di Kota Bekasi. PALAPA POS/Nuralam

Wali Kota Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir di Kota Bekasi selama tujuh hari kedepan terhitung mulai 7 Januari hingga 14 Januari 2020.

Rahmat Effendi menjelaskan, penanganan dampak banjir seperti pengangkutan sampah dan pembersihan jalan-jalan utama membutuhkan waktu panjang. Sehingga, pihaknya meminta seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dalam upaya pemulihan akibat bencana banjir.

“Perbaikan infrastruktur dan akses air bersih, serta pembersihan material akibat banjir sangat diperlukan sampai saat ini dan kedepannya. Ada hal yang lebih besar untuk dihadapi dan mendapat penanganan serius yakni tumpukan sampah pasca banjir karena sudah mulai bau tak sedap,” kata Rahmat Effendi saat melakukan rapat singkat bersama Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Prov Jabar, serta Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkot Bekasi di Plaza Kantor Walikota Bekasi, Selasa (7/1/2020).

Selain itu, Pepen sapaan Rahmat Effendi juga akan melakukan komunikasi kepada Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Pepen meminta agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibuang ke TPST Bantargebang.

“Saya akan menghubungi Pak Anies untuk memberikan ruang di TPST Bantargebang agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibuang kesana,” ujarnya.

Wali Kota dua periode ini juga memerintahkan kepada jajaran ASN Pemkot Bekasi untuk ikut turun ke wilayah-wilayah terdampak banjir membantu percepatan proses pembersihan di jalan-jalan serta rumah-rumah warga.

“Lihat kebutuhan warga apa saja. Kita harus siap melayani masyarakat, karena kita pelayan masyarakat,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Plt. Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsian BNPB Provinsi Jawa Barat, Joko Wismoko menjelaskan, keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan agar Pemerintah Kota Bekasi dapat mengambil langkah perbaikan kawasan terdampak bencana.

Tidak hanya itu, Joko juga menganjurkan agar Wali Kota dapat memanfaatkan dana tak terduga untuk penanganan bencana.

“Jadi ketika Pemkot Bekasi membutuhkan pengadaan-pengadaan kebutuhan tanggap darurat, kita tidak perlu melakukan pelelangan, tetapi dapat secara langsung atau penunjukan langsung. Ketika Pemkot Bekasi akan membangun infrastruktur fisik, status dapat diturunkan menjadi masa transisi yang nantinya menuju pemulihan,” tandasnya. (lam)

Previous Post Diduga Korsleting, Rumah dan Gudang Milik Sunarto Panjaitan Ludes Terbakar
Next PostDugaan Pungli Angkut Sampah Sisa Banjir, Kadis LH Kota Bekasi Meradang