Komisi II DPRD Kota Bekasi saat rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary : Program Kerja LH Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi sudah seharusnya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat.

Atas kewajiban tersebut, Komisi II DPRD Kota Bekasi mengadakan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk membahas program dan rencana kerja Tahun 2026.

Dalam rapat kerja yang dilakukan pada Kamis (20/3/2025), Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary menjelaskan bahwa pihaknya dari legislatif ingin memastikan program yang direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bisa selaras dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa program-program yang direncanakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga kebijakan yang dibuat benar-benar memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup dan kualitas hidup warga Kota Bekasi," ucapnya.

Selain itu, Komisi II DPRD Kota Bekasi pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi implementasi program kerja, memberikan masukan yang konstruktif, serta memastikan alokasi anggaran dilakukan dengan transparan.

Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya perencanaan yang matang serta alokasi anggaran yang tepat agar implementasi program berjalan secara efektif dan efisien.

Terlebih dalam rapat kerja tersebut, Dinas Lingkungan Hidup juga memaparkan rencana kerja yang mencakup 10 program, 19 kegiatan, dan 41 sub-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Program-program yang menjadi prioritas antara lain:

1. Pengelolaan Sampah dan Limbah: Fokus pada pengurangan volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang, pengelolaan limbah rumah tangga, serta pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi.

2. Peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Meningkatkan jumlah area hijau untuk mendukung kualitas udara dan keseimbangan ekosistem di perkotaan.

3. Pengendalian Pencemaran Lingkungan: Menekan angka pencemaran udara, air, dan tanah melalui kebijakan yang tegas serta pengawasan yang ketat terhadap pelaku usaha.

4. Edukasi dan Sosialisasi Lingkungan: Melibatkan masyarakat dalam program-program pelestarian lingkungan melalui kampanye, pelatihan, dan kegiatan berbasis komunitas.

Sekedar informasi, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, Latu Har Hary dengan didampingi Wakil Ketua Komisi II, Yenny Kristianti, dan Sekretaris Komisi II, Hj. Evi Mafriningsianti.

Hadir pula anggota Komisi II lainnya seperti Adhika Dirgantara, Agus Rohadi, Chairunisa, Mufrodi, dan Anton. Selain dari pihak DPRD, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tata Ruang, Dzikron serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kiswati Ningsih dan juga jajaran nya. (ADV).

Previous Post Kapolsek Harus Bantu Masyarakat Soal Aduan Permohonan THR
Next PostSudut Pandang Perempuan Dalam Bingkai Peraturan Daerah