Warga Sihaporas saat menunjukkan lokasi ikan mati. Namun, saat ini kondisinya sudah kembali normal. Sejauh ini, warga setempat belum berani mengkonsumsi air sungai sambil menunggu hasil cek laboratorium Sucofindo yang difasilitasi PT TPL. PALAPAPOS/Jes Sihotang

TPL Beri Klarifikasi Terkait Ikan Mati di Hulu Sungai

SIMALUNGUN - Adanya informasi terkait kondisi hulu Sungai yang terletak di konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, dimana diketahui bahwa hulu sungai tersebut berfungsi sebagai umbul air utama masyarakat Nagori (Desa) Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, diduga terkontaminasi racun pestisida hingga membuat sebagian besar ikan ditemukan dalam kondisi mati.

"Peristiwa ikan mati tersebut dapat dilihat dari banyaknya ikan yang mengapung di permukaan air, hingga membuat warga setempat ketakutan mengkonsumsi air sungai," ujar salah seorang warga Sihaporas, M Ambarita didampingi J Ambarita saat meninjau Hulu Sungai Sihaporas di lokasi B 58 TPL Aek Nauli yang sedang tahap penanaman Ecualyptus.

Menanggapi informasi tersebut, Asisten Manajer Komunikasi Korporat PT Toba Pulp Lestari, Augusta B. Sirait membantah adanya ikan mati di wilayah tersebut diduga akibat dari terkontaminasi racun pestisida. 

Menurut Augusta, bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018, pihaknya telah menerima informasi telah ditemukan sejumlah ikan mati di sungai Sihaporas.

Selanjutnya, kata Augusta, pihak TPL segera mengirimkan tim ketempat kejadian untuk melakukan pengecekan dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.  

"Tim kami juga langsung mengambil sampel air sungai Sihaporas untuk dikirim ke laboratorium Sucofindo, agar dilakukan pengecekan untuk mengetahui penyebab kematian ikan-ikan tersebut," bebernya.  

Saat ini, sambungnya, proses penyelidikan masih berlangsung termasuk pengecekan laboratorium terhadap sampel air sungai Sihaporas. "Kami berharap penyebab kematian ikan-ikan tersebut segera dapat diketahui dan jangan terus berburuk sangka", terangnya.    Lebih jauh, ia menyampaikan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT TPL tetap menjunjung tinggi komitmen pengelolaan HTI secara berkelanjutan.

PT TPL telah mendapatkan sertifikasi PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) dan IFCC (Indonesian Forestry Certification Cooperation) dari lembaga independen yang kredibel. 

Ditambahkannya, terkait audit pengelolaan HTI pun dilakukan secara berkala untuk memastikan implementasi di lapangan dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya, peristiwa ditemukannya ikan mati baru diketahui pada Kamis (25/10/2018) siang. Pada awalnya, beberapa warga Sihaporas melihat banyak ikan mati dan mengapung di hilir sungai Sihaporas, sementara sungai ini adalah tempat pengambilan air bersih dan tempat mandi warga sekitar, seperti diungkapkan salah seorang warga bermarga Ambarita.

Menurutnya, dugaan penyebab matinya ikan bukan diakibatkan karena racun tradisional (tuba), sebab banyak jenis ikan mati dan terapung di permukaan air sungai.

"Ini unsur kesengajaan, meracuni air disepanjang aliran sungai yang bermuara keperkampungan dengan pestisida berdosis tinggi sehingga ikan yang hidup di sepanjang aliran air sekitar 3 kilometer aliran sungai mengapung," terangnya.

Menurut Ambarita, ia menemukan beberapa puluhan botol botol pestisida sebagai barang bukti atas perbuatan para pekerja yang tidak jauh dari camp mitra TPL dan semenjak kejadian warga terpaksa menampung air hujan untuk keperluan sementara. 

Informasi yang dihimpun dari warga lain di sekitar lokasi, sebelumnya di lokasi lahan penanaman Perusahaan PT TPL yang tidak jauh dari umbul, berdiri base camp darurat yang berpenghuni lebih dari 10 pekerja yang terdiri dari orang dewasa laki-laki dan perempuan yang terhubung dengan mitra TPL  dan kontraktor CV Lamtama sebagai rekanan penanaman pohon Ecalyptus 

Namun, terkait kejadian itu Agusta Sirait mewakili pihak manajemen PT TPL menyampaikan, pihaknya tidak mungkin melakukan penyemprotan di wilayah B 58, melainkan tahap penanaman ulang pohon ecalyptus yang dikerjakan rekanan CV Lamtama tetap dilakukan sesuai prosedur. (jes)

Previous Post Taput Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Madina
Next PostPemkab Simalungun Kerja Sama Polri Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi