Tindak Lanjut ‘Full Buket’ Pembangunan Pasar, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Humbahas Beda Pendapat
DOLOK SANGGUL - Tindak lanjut atas full buket (pengumpulan bukti dan keterangan) pembangunan pasar yang dilakukan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2018 di Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopedagin) Humbahas, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Humbahas beda pendapat dalam proses penegakan hukum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Humbahas M. Juanda Sitorus kepada wartawan via selulernya, Senin (5/8/2019) mengatakan, bahwa tindak lanjut dari full buket pembangunan pasar pada Dinas Kopedagin Humbahas telah melakukan pelimpahan ke tingkat Pidsus untuk dilakukan penyelidikan.
“Secara de jure sudah, tinggal de facto-nya saja dan melengkapi administrasi serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Dalam pemerikasaan tadi, Juanda mengaku , pihaknya sudah memeriksa pihak terkait dari Dinas Kopedagin, namun rekanan yang hingga saat ini belum menghadiri panggilan kejaksaan.
“Rekanan sudah kita panggil namun belum hadir. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan melalui Pidsus. Kalau tetap tidak penuhi panggilan akan dilakukukan tindakan lanjutan sesuai aturan,” tegas Juanda.
Katanya lagi, dalam kasus dugaan pelanggaran hukum formil pembangunan pasar di daerah itu, pihaknya dari Intel sudah melakukan pemeriksaan yang selanjutnya diharapkan dapat ditinjut di Pidana Khusus untuk pendalaman atas pelanggaran hukum atau kerugian negara dalam pembangunan pasar tersebut.
Ditanya berita acara serahterima berita acara pelimpahan berkas tersebut ke Pidsus, Juanda berdalih tidak bisa diberikan keluar institusi. “Masalah bukti tidak boleh diserahkan kemana-mana itu rahasia negara. Kalau sekedar ingin tahu, kita informasikan bahwa sudah kita serahkan ke Pidsus,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Humbahas, Jenda Riahta Silaban saat dimintai konfirmasi di ruang kerjanya, malah mengaku tidak tahu menahu atas pendalaman atau ‘full buket’ atas dugaan pelanggaran hukum formil pada pembangunan pasar di Kabupaten Humbahas.
Dalam full buket yang digelar tim intelijen, beberapa waktu lalu, pihaknya dari pidana khusus tidak pernah dilibatkan atau dikordinasikan. “Kami tidak tahu ada proses pemeriksaan atau full buket di Dinas kopedagin atas pembangunan Pasar. Kami malah tahu dari rekan wartawan dan beberapa mas media,” kata Jenda.
Disinggung terkait pelimpahan ke tingkat pidana khusus atas dugaan pelanggaran hukum formil pembangunan pasar pada TA 2018 itu, dengan tegas Jenda mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas full buket pembangunan pasar untuk ditindaklanjuti di Pidsus.
“Terkait pelimpahan berkas perkara atas full buket pembangunan pasar di Humbahas. Seksi Pidana Khusus belum ada menerima berkas bahkan koordinasi dari pihak terkait yang melakukan pemeriksaan. Jadi belum bisa ditindaklanjuti karena tidak ada dasar hukum yang jelas,” katanya.
Dia juga memaparkan, bahwa pembangunan pasar TA 2018 di Humbahas ada dibawah pendampingan TP4D. Mekanisme TP4D diatur sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-014/A/JA/11/2016 tentang kerja teknis dan administrasi tim pengawal dan pengaman pemerinthanan dan pembangunan.
Sebelumnya, diberitakan palapapos.co.id, pembangunan sejumlah pasar di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2018 Kejari Humbahas melakukan full buket atas dugaan pelanggaran hukum formil dalam pelaksanan proyek tersebut.
Pantauan wartawan, full buket dari personil kejari itu dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Humbahas, M. Juanda Sitorus serta tujuh personil lainnya yang dibantu staf dan jaksa fungsional bertempat di Dinas Kopedagin Humbahas, Rabu (3/7/2019).
Full buket itu, pembangunan pasar itu berlangsung 10 jam dan dilakukan secara tertutup yang diawali pukul 11:00 Wib sampai dengan pukul 20:15 Wib. (and)