Ketiga tersangka pengguna narkoba kini ditahan di Mapolres Tapanuli Utara. PALAPAPOS/Hengki Tobing

Tiga Pengguna Narkoba Jenis Sabu Diringkus Polres Taput

TAPANULI UTARA - Tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu diciduk personil Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara. Ketiga tersangka yang diamankan yaitu JS (29) warga Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, DS (26) warga Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon dan TUS (28) warga Kelurahan Pasar Siborongborong.

"Ketiga tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu informasi tersebut dikembangkan," kata Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (11/2/2020).

Dijelaskan Baringbing, personil awalnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni JS dan DS yang sedang asyik menikmati barang narkoba di lokasi tanah kosong kampus IAKN Silangkitang.

Setelah kedua tersangka diamankan, lalu dikembangkan petugas di lapangan, selanjutnya berhasil menangkap satu tersangka lain yakni TUS dari Siborongborong. Dari keterangan kedua tersangka, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari tersangka TUS

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,68 gram Brutto, 1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu yang dihubungkan dengan pipet plastik dan tutup botol aqua warna biru, 2 buah pipet plastik yang dibengkokkan, 1 buah mancis yang dihubungkan dengan jarum, 1 buah kemasan tempat jarum suntik, 1 unit handphone dan uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar.

Saat ini ketiga tersangka sudah tahan di Polres Taput, sesuai dengan perbuatannya penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara diatas lima tahun. (eki)

Previous Post Ringankan Beban Orang Tua, Horas Bangso Batak Dukung Pendirian UNTARA
Next PostWarga Bantargebang Jadi Korban, DPRD Pertanyakan Anggaran DBD Rp 1,8 Miliar