Tahun 2019, Pemkab Humbahas Bakal Bentuk UKPBJ
DOLOK SANGGUL - Sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 112 tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akan membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di daerah itu. Hal tersebut disampaikan Kabag Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setdakab, Jamarlin Siregar kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (8/1/2019) kemarin.
Dia menjelaskan, bahwa selama ini, unit layanan pengadaan (ULP) di daerah itu hanya ex officio atau tidak permanen di bagian Ekbang Setdakab. Dengan Permendagri 112/2018 tentang pembentukan unit kerja pengadaan barang/jasa di di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, ULP akan berdiri sendiri menjadi UKPBJ dan akan berkantor di Setdakab.
Untuk sementara waktu, katanya, bahwa pembiayaan untuk operasional UKPBJ itu akan ditopang dari bagian Ekbang. “Paling lambat, awal Maret 2019, UKPBJ sudah terbentuk untuk menangani pengadaan barang dan jasa di Humbahas. Sementara waktu pembiayaan operasional UKPBJ itu akan ditopang dari Ekbang,” jelasnya.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab, Suhut Silaban mengakui bahwa, pengusulan pembentukan UKPBJ itu sudah dilakukan melalui instasni terkait. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usulan pembentukan unit kerja baru itu sudah disampaikan. Dan kita sebagai bagian hukum di Setdakab akan melakukan examinasi sebelum ditetapkan menjadi Perbub (peraturan bupati),” jelasnya.
Dia menjelaskan, pengusulan UKPBJ itu menyesuaikan Permendagri, menyusun Perkada oleh bagian organisasi dan ekbang, pembentukan variabel (rekomendasi biro organisasi Sumut), penetapan oleh bupati melalui Perbub.
Untuk UKPBJ, katanya, akan diduduki satu orang Kabag dan ditopang tiga Kasubbag, yakni Subbag pengelolaan pengadaan barang dan jasa, Subbag pengelolaan LPSE dan Subbag pembinaan dan advokasi.
Sementara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) UKPBJ itu adalah fungsi pelaksanaan penyediaan barang dan jasa, fungsi penyusunan pengelolaan katalog, elektronik sektoral. “Setelah ditetapkan melalui Perbub, unit kerja baru ini akan beroperasi melakukan tugas opkok dan fungsinya sesuai amanah Mendagri 112/2018,” pungkasnya. (and)