Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, dalam coffee morning bersama awak media, Selasa (4/2/2020). PALAPAPOS/Nuralam

Soal ‘Outing Class’, Kadisdik Kota Bekasi Keluarkan Keputusan Tanpa Sanksi

BEKASI - Mencuatnya protes terkait ‘Outing Class’ yang dilaksanakan sekolah di Kota Bekasi, baik tingkat Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama (SD/SMP Negeri), menginisiasi Dinas Pendidikan untuk memayungi kegiatan tersebut dengan peraturan.

Kadisdik Kota Bekasi mengeluarkan Keputusan Kadisdik bernomor 421.71/Kep 43.Disdik/I/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Study Tour Pada SD dan SMP di Kota Bekasi.

Tapi dalam aturan tersebut Disdik belum memuat sanksi terkait Kepdisdik tersebut jika sekolah melakukan pelanggaran sesuai aturan Disdik itu sendiri.

"Disdik Kota Bekasi, sedang merancang SOP agar bisa memuat hal teknis yang mengikat soal study tour, yang dilaksanakan sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, dalam coffee morning bersama awak media, Selasa (4/2/2020).

Dikatakannya, untuk ‘Outing Class’ bagi Kelas 1 dan 2 dan 3 khusus SD sementara tidak diperbolehkan alias dipending dulu sebelum aturan standar operasional program (SOP) selesai disusun yang memuat ketentuan ‘Outing’ bagi kelas tersebut.

Menurut Inay, dalam KepKadisdik memang tidak termuat sanksi jika ada pelanggaran terkait proses acara study tour maupun ‘Outing Class’. Karena dia berpedoman pada PP 53 tahun 2010 kalau ASN ada Permendagri, Perda, Perwal dan lainya.

Study Tour menurut dia memiliki tujuan intinya yakni guna membangun dan mendukung kreativitas peserta didik. Lalu pertanyaannya kemudian apakah boleh jauh? Inay menegaskan, hal tersebut tergantung dari tema substansi itu sendiri.

"Study tour intinya untuk membangun pengalaman bersama dan juga kreativitas. Soal biaya adalah akibat jika tempatnya jauh," tukasnya.

Dia menambahkan, edaran aturan study tour melalui Disdik Kota Bekasi dasar utamanya adalah intruksi Wali Kota Bekasi. Dalam dalam edaran itu juga mengatur teknis dan kategori mekanisme untuk sekolah dasar dan SMP.

"Kendalinya disitu Perdisdik, tentang biayanya bagaimana orang miskin harus ikut apa tidak. Sehingga setiap agenda study tour Kedepan oleh sekolah harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Disdik," katanya.

Dia juga menegaskan, program study tour bukan pungli, melainya susah masuk dalam tahapan rencana sekolah di awal tahun. Pada intinya imbuh dia study tour boleh tetapi diatur bagaimana teknisnya tidak memberatkan orang tua siswa apalagi pihak sekolah mencari keuntungan dalam kegiatan tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menambahkan, akan ada standar SOP yang mengatur ‘Outing’ kelas atau study tour. Saat ini rancangannya dalam penyusunan.

"Sebenarnya study tour tidak perlu jauh jauh, disekitar Jabodetabek saja banyak tempat bersejarah atau wisata alam yang mengandung nilai sejarah. Yang jauh belum tentu memberi manfaat," ucapnya. (lam)

Baca Juga:

Menguak Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kepala Sekolah di Kota Bekasi

Kadisdik Kota Bekasi Akan Copot Kepala Sekolah Mangkir dari Pekerjaan

DPRD Kota Bekasi Anjurkan Kepala Sekolah Tidak Kompeten Dicopot

Previous Post Pendirian UNTARA, Prof Elwin Tobing: Kenapa Tidak dari Dulu
Next PostPenuhi Permintaan Kepala SMP Negeri 7 Tarutung, Bupati Taput Bangun Gedung Laboratorium dan Perpustakaan