Setoran Rp 10 Juta Per Desa, Dugaan Korupsi Dana Desa Mencuat
DOLOK SANGGUL - Kucuran Dana Desa (Dandes) yang mencapai miliaran per tahun agaknya menjadi santapan empuk bagi para koruptor di daerah. Tak tanggung-tanggung, percikan Dandes yang bersumber dari APBN itu, diduga tak lagi hanya dinikmati kepala desa dan perangkatnya, namun sudah melibatkan perangkat pemerintah di tingkat Kecamatan sampai Kabupaten, sehingga tercipta korupsi berjamaah dan tersistematis.
Salah satu pendamping desa di Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), yang tidak ingin disebut namanya, kepada palapapos.co.id, Selasa (5/3/2019) mengatakan, bahwa korupsi Dandes dalam beberapa tahun terakhir sudah semakin memprihatinkan dan semakin kronis untuk tingkat desa hingga kabupaten di daerah itu.
Katanya, minimnya SDM para perangkat desa membuat penggunaan Dandes harus melibatkan perangkat pemerintah di tingkat Kabupaten. Ironisnya, realisasi dan penggunaan dandes tadi terksesan disetir perangkat kabupaten melalui Dinas PMDP2A dengan dalih pembinaan.
Dengan alasan diatas, katanya lagi, setoran Rp10 juta per desa untuk perangkat kabupaten menjadi hal yang lumrah dan menjadi kewajiban yang tidak perlu dipermasalahkan.
Untuk mengamankan kewajiban ini, sambungnya, setoran disampaikan melalui oknum di Kecamatan yang diteruskan ke Dinas PMDP2A. Hal tersebut sudah berjalan dari tahun ke tahun sejak dana desa digelontorkan dari APBN.
Dia juga memaparkan, untuk realisasi dandes, pendamping desa yang direkrut dari Kementerian Desa tidak diberdayakan sesuai dengan fungsinya. Parahnya, kehadiran pendamping desa terkesan hanya sebagai penonton atas penggunaan dana desa.
“Dalam penggunaan dana desa, pendamping hanya sebagai penonton. Fungsi koordinasi sudah jarang dilakukan dan seolah bertumpu ke dinas PMDP2A,” katanya.
Terpisah, Kades Simarigung, Kecamatan Dolok Sanggul, Nixon Siregar saat dikonfirmasi wartawan via selulernya membantah adanya setoran kepada Dinas PMDP2A melalui camat. “Tidak ada setoran atau kewajiban yang dibayarkan dari dana desa untuk PMDP2A,” singkatnya.
Senada juga disampaikan, Camat Dolok Sanggul, Pardomuan Manullang. Terkait setoran tadi, dia justru tidak mengetahui. “Kita tidak tahu itu. Coba dulu lae cari informasi yang lebih akurat. Zaman sekarang kita tidak berani melakukan hal itu,” katanya.
Sementara itu, Kadis PMDP2A Humbahas, Vandeik Simanungkalit melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Jusmar Simamora kepada wartawan via ponselnya, mengatakan, dalam realisasi penggunaan dana desa, pihaknya hanya sebatas melakukan pembinaan.
Terkait setoran yang dituding sampai ke PMDP2A, dirinya malah mengaku tidak mengetahui. Selain itu, ia juga tidak menjamin oknum yang sengaja bermain diluar kewenangan PMDP2A. “Kita tidak tahu itu. Kalau ada, laporkan saja ke aparat hukum supaya ada efek jera dan tidak menjadi isu,” singkatnya. (and)