Selain CSR, SOL Juga Telah Bayarkan Bonus Produksi ke Pemkab Taput
TARUTUNG - Selaku pemegang kontrak operasi bersama selain menggelontorkan CSR (Community Social Responsibility), Sarulla Operation Limited (SOL) juga diwajibkan membayarkan bonus produksi.
Kewajiban perusahaan pengelola Geothermal Sarulla (panas bumi) mengacu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016 tentang besaran serta tata cara pemberian bonus panas bumi.
Industan Sitompul selaku External Relation SOL saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019) membenarkan pihaknya mengacu UU diwajibkan membayarkan bonus produksi ke Pemkab Taput.
Dikatakannya, kalau mengacu tata cara berdasarkan PP 28 tahun 2016 disebutkan bonus produksi diberikan kepada pemerintah daerah yang meliputi wilayah administrasi berada ruang lingkup kerja panas bumi.
"Perhitungan bonusnya jelas diatur di PP serta peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tata cara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi," terangnya.
Untuk itu, Industan menambahkan, pembayaran bonus produksi dilakukan sistem transfer ke rekening kas umum. "Jadi terhitung sejak keluarnya keputusan Menteri ESDM dalam waktu 14 hari SOl diwajibkan membayarkan bonus produksi secara triwulan," ungkapnya.
Selanjutnya sejak mulai tercapainya Commercial Operation Date (COD) Maret 2017, hingga kini Industan mengatakan, SOL telah melaksanakan kewajibannya. "Kita telah bayarkan bonus produksi ke Pemkab Taput per tri wulan dan totalnya hingga triwulan IV 2018 mencapai Rp15 miliar," ujarnya.
Mekanismenya, biasanya sambung Industan, sebelum dibayarkan per triwulan Kementerian ESDM melalui Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi (EBTKE) mengundang setiap perusahaan panas bumi dan Pemkab penghasil untuk melakukan pertemuan rekonsiliasi mengenai jumlah besaran bonus produksi yang akan dinyatakan dalam keputusan Menteri ESDM.
"Itulah bentuk tanggung jawab serta kewajiban SOL selain CSR yang secara berkala dikucurkan juga bonus produksi untuk mendukung pembangunan Pemerintah setempat," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Taput, James Simanjuntak membenarkan, adanya bonus produksi dari panas bumi. "Itu dicatatkan dalam kas daerah dengan pos anggaran dan lain-lain pendapatan daerah," ungkapnya.
James menyebutkan, bonus produksi merupakan kewajiban dari pengelola panas bumi yang diatur tegas Undang-undang. "Kita berharap dengan peningkatan pendapatan SOL kurang lebih Rp2,7 triliun baik CSR maupun bonus produksi semakin ditingkatkan guna mendukung pembangunan daerah," tukasnya. (als)