Ratusan Kepala Sekolah Dasar Negeri se-Kota Bekasi mengikuti kegiatan sosialisasi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana BOS Pusat, di Islamic Center Bekasi, Selasa (18/2/2020). PALAPAPOS/Nuralam

Sekolah Berwenang Penuh Kelola Dana BOS

BEKASI - Terhitung 2020, seluruh sekolah mendapat wewenang penuh mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Pemerintah Pusat.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2010, dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor guru mencapai 50 persen. Angka ini lebih besar dari sebelumnya berkisar 15 persen bagi sekolah negeri dan 30 persen sekolah swasta.

Selain itu, dana per siswa juga mengalami peningkatan. Bagi siswa SD sebelumnya hanya Rp 800 ribu, menjadi Rp 900, untuk SMP dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta dan untuk SMA dari Rp 1,3 menjadi Rp 1,5 juta. Kisaran kenaikan mencapai 10-13 persen.

Tim BOS Kemendikbud RI, Wahyudi menjelaskan, dalam peraturan terbaru ini ada dua perbedaan yang mencolok, yaitu mengenai wewenang penggunaan dana secara langsung oleh sekolah serta kenaikan honor guru.

"Karena ini bentuk kepedulian Kemendikbud terhadap kesejahteraan guru honorer. Tapi ini bukan prioritas utama Bos, hanya dibolehkan dengan kuota lebih besar," kata Wahyudi disela kegiatan Sosialisasi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, di Islamic Center Bekasi, Selasa (18/2/2020).

Dia menjelaskan, kucuran dana Bos dari Pemerintah Pusat sebelumnya melalui beberapa tahapan, yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten, namun dengan peraturan terbaru, dana BOS langsung disalurkan ke rekening sekolah, sehingga kepala sekolah memiliki wewenang penuh menggunakannya.

"Penggunaan langsung diserahkan kepada sekolah sesuai kebutuhannya, tapi harus efisien dan efektif," ujarnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan, Wahyudi meminta Pemerintah Kota Bekasi memperketat pengawasan. Selain itu, Wahyudi menganjurkan agar belanja buku melalui sistem 'Ciplah' Kemendikbud RI.

"Kita membentuk Ciplah, ini memudahkan sekolah untuk membelanjakan anggaran belanja buku, sehingga tidak ada penyelewengan. Kalau sekolah mau aman, maka belanja lewat ciplah," ujar Wahyudi.

Sementara, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sri Yulinarti, meminta agar kepala sekolah menggunakan dana BOS dengan skala prioritas. Hal ini agar tidak terjadi penyelewengan dan kesalahan dalam pengelolaannya.

"Semua belanja harus terukur, efisien, efektif dan akuntable. Kepala sekolah harus sudah memulai untuk melihat kebutuhan prioritas, tertib dengan sistem dan tidak semaunya sendiri," imbuhnya.

Untuk menertibkan penggunaan dana tersebut, Sri menganjurkan agar setiap perencanaan dan belanja mengacu pada EDD dan PMP sebagai tolok ukur pengembangan pendidikan.

"Jadi jelas, Kepala sekolah sebagai top manajerial tidak boleh belanja seenaknya. Sudah ada Evaluasi Diri Sekolah (EDS), yaitu sama dengan Pemetaan Mutu Sekolah (PMP)," katanya.

"Kedepan, semua laporan by system, jika tidak ada laporan dari sekolah, maka tidak akan turun anggarannya. Jadi sekolah harus tertib dalam membuat laporan," tandasnya. (lam)

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Dana BOS Tahap Pertama Rp 9,8 Triliun

Previous Post Pimpin Rakor Pemkab Taput, Bupati Nikson Beri Instruksi dan Target Untuk OPD
Next PostBupati Taput: Usulan Pembangunan Harus Fokus Kebutuhan Prioritas