KK dan Akta Cerai yang diduga palsu Milik Selliyawati binti Sugianto

Sekdis Bantah Adanya Dugaan Percaloan di Dinas Dukcapil Pemkab Sergai

PALAPAPOS - Praktek percaloan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Serdang Bedagai diduga telah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat Sergai. Namun hal itu dibantah oleh pihak Dinas Dukcapil Pemkab Sergei.

Sebelumnya, salah seorang warga Nagas berinisial W (46), kepada palapapos.co.id pada Kamis (27/2/2020) menymapaikan adanya dugaan data pemalsuan surat akta cerai dengan Nomor:0211/AC/2012/PA.Ttd yang berbunyi Panitia Pengadilan Agama Tebing Tinggi menerangkan bahwa seri B Nomor 04728. 

Dengan Kutipan Senin 2 April 2012 M bertepatan dengan16 Rajab 1439 H berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Tebing Tinggi Nomor 21/Pdt.G/2018/PA.ttd tanggal 2 April 2012 M, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,telah terjadi perceraian antara: Aka Suarma Saragih bin Riadi Saragih, umur 37 tahun, Agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Dusun IV, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dengan Selliyawati binti Sugianto, umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, tempat tinggal di Dusun IV, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai dengan Cerai Talak. Dibuat Akta Cerai ini, ditanda tangani oleh kami H. Sugeng Heriono, SH, Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi. 

Namun, ketika palapapos.co.id melakukan konfirmasi pada Senin (24/2/2020) terkait data tersebut kepada Humas Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Faisal menyatakan, surat  tersebut tidak terdaftar dan diduga palsu, karena pada surat tersebut beratasnamakan Dedy Siswanto.

Terkait dugaan data palsu merujuk kepada kartu keluarga (KK) nomor 121815209190005 atas nama Sellywati, warga Dusun V, Desa Kelurahan Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai Sumatera Utara dikeluarkan tanggal 12 September 2019.

Lebih jauh, saat dikonfirmasi terkait data KK atas nama Sellywati, Sekretaris Dinas Dukcapil Pemkab Serdang Bedagai Hedi Sirait membantah, dan mengatakan kejadian tersebut bukan kesalahan dari pihaknya. Namun, saat kembali disinggung adanya verifikasi data yang dilakukan pihak Dukcapil, ia menyebut bukan menjadi urusan pihaknya. 

Menurutnya, warga yang ingin membuat KK Dukcapil hanya bertugas mencetak. "Terkait data tersebut yang diduga palsu atau tidak, langsung ditanyakan kepada oknum bersangkutan," katanya dengan nada menyarankan.. 

Saat disinggung adanya dugaan menjamurnya praktek percaloan di Dinas Dukcapil,  itu pun dibantah. "itu tidak ada, kalaupun ada mungkin itu oknum," ungkap Hedi Sirait (rud)

Previous Post Terkait Video Penangkapan Ibu-Ibu, Kapolsek Bekasi Timur Sebut Kejadian Terjadi Tahun 2018
Next PostBupati Taput Dianugerahi Penghargaan Indonesia Visionary Leader