RSUD Kota Bekasi. PALAPAPOS/Istimewa

RSUD Kota Bekasi Mulai Kenakan Tarif Berobat

BEKASI - Masyarakat Kota Bekasi kembali dibuat dilema mengenai kepastian pemerintah dalam menjamin kesehatan. Setelah beredar hembusan tentang penghentian sementara Kartu Sehat, kini Rumah Sakit Umum dr Chasbullah Abdul Majid (RSCAM) atau dikenal dengan RSUD Kota Bekasi mulai menetapkan tarif berobat bagi warga meski memiliki e-KTP.

Salah seorang pejuang Kartu Sehat Kota Bekasi, Sunarya mengaku heran dengan penetapan tarif yang diberlakukan RSUD kepada pasien yang berasal dari warga tidak mampu.

Sunarya kepada www.palapapos.co.id membeberkan, bahwa berobat di RSUD tidak cukup hanya bermodalkan e-KTP dan Kartu Keluarga, karena menurutnya, semua dikenakan tarif diawalnya.

"Sekarang di RSUD kalau gak ada kartu sehat, walau punya e-KTP Kota Bekasi, itu kena biaya di IGD-nya. Saya bawa pasien minggu kemarin kesana (RSUD-red). Infusan, obat dan lab itu bayar. Biaya lab saja sekitar Rp292 ribu," ungkap Sunarya, Senin (16/12/2019).

Meski begitu, Sunarya mengakui untuk biaya rawat inap dan pengobatan selanjutnya bisa gratis. Hanya saja setelah pasien mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

"Di RSUD tetap ada tarif bagi warga yang berobat, walaupun punya e-KTP dan KK. Nah setelah masuk rawat inap baru disitu buat perjanjian 3x24 jam untuk mengurus ke Dinkes biar gratis," terangnya.

Lebih jauh, Sunarya berharap, DPRD selaku wakil rakyat dapat mempengaruhi kebijakan RSUD yang sudah tidak menggratiskan warga miskin untuk berobat.

"Kejadian seminggu yang lalu. Harapannya tolong bagi RSUD dibenahi, kalau pelayanan emang bagus, kita nilai bintang 4. Kita minta anggota dewan merubah aturan-aturan itu," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menjelaskan, setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang biayanya ditanggung Pemerintah Daerah.

"Kita ini punya Perda tentang penyelenggaraan kesehatan. Surat jaminan kesehatan dapat dikeluarkan Dinkes, yang kedua RSUD dapat melayani warga Kota Bekasi yang memiliki e-KTP Kota Bekasi. Itu artinya implementasi penyelenggaraan layanan kesehatan di Kota Bekasi," ucap Sardi.

Adanya biaya yang dikenakan RSUD kepada warga miskin yang tidak memiliki KS-NIK, menurutnya harus diversifikasi kebenarannya. Sebab, jika fakta tersebut benar, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Direktur Utama RSUD Kota Bekasi. 

"Jika benar seperti itu, kita akan jadikan bahan untuk dipertanyakan ke RSUD. Apakah layanan kesehatan di Kota Bekasi memang bayar meski warga hanya memiliki e-KTP. Dalam perda sendiri, masyarakat yang ber-KTP Kota Bekasi dapat dilayani di Puskesmas, RSUD, dan mendapat surat jaminan perawatan yang biayanya dibebankan kepada pemerintah," terangnya.

Lebih jauh, Sardi mengatakan, RSUD statusnya adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang mendapat tambahan anggaran dari APBD, sehingga harus melayani warga miskin tanpa dipungut biaya. 

Sardi meminta warga tidak sungkan untuk melaporkan apabila ada permasalahan di tubuh rumah sakit milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut. "Kita berharap apabila masyarakat menemukan kejanggalan atau RSUD melanggar perda, silahkan sampaikan ke DPRD," pungkasnya. (lam)

Baca Juga: Wali Kota Klarifikasi Penghentian Sementara KS-NIK Di Acara Suling

Baca Juga: Pejuang Kartu Sehat Geruduk DPRD Kota Bekasi

Baca Juga: Soal KS-NIK, Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Program

Baca Juga: KS-NIK Dihentikan, Ketua DPRD Anjurkan Wali Kota Bekasi Koordinasi Dengan BPJS

Previous Post Karena Surat Tegoran Dari BNNP, DKI Jakarta Batalkan Penghargaan Diskotek Coloseum
Next PostDekranasda Taput Beri Pelatihan Pewarnaan Alami Benang Bagi Petenun