Situasi sidang gugatan Toni Walker Manurung melawan PT Aquafarm Nusantara di PN Balige Tobasa, Insert: Arimo Manurung, Kuasa hukum penggugat. PALAPAPOS/Jes Sihotang

PT Aquafarm Nusantara Dua Kali Mangkir Dalam Persidangan

TOBASA - Sidang gugatan Toni Walker Cs terhadap PT Aquafarm Nusantara (PT AN), pemilik 100-an Kerambah Jala Apung (KJA) di wilayah permukaan air Danau Toba 'proyek' Sibalanja, Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa, Provinsi Sumatera Utara, sudah berlarut-larut dan hingga kini belum tertuntaskan. Pasalnya sudah dua kali kuasa hukum PT AN tidak hadir dalam persidangan.

Untuk itu, PT AN akan dipanggil lagi dalam sidang berikutnya, sekaligus pemanggilan terakhir pada tanggal 23 Januari 2019 mendatang. Hal ini terungkap, usai sidang di PN balige Tobasa, Rabu (9/1/2019) dan hal itu dibenarkan kuasa hukum penggugat Tony Walker Manurung, yakni Arimo Manurung setelah dikonfirmasi kembali, Kamis (10/1/2019).

Arimo menyampaikan, meski tahun 2018 sudah berlalu namun ketidakadilan yang dicari melalui Kuasa hukumnya Arimo Manurung belum menemukan titik terang baik dari pihak Polres Tobasa atas laporan pernyataan, bahwa tidak benar yang dibuat Gunawan Cs dalam perjanjian yang digunakan PT AN untuk menguasai lahan yang sudah tidak diberikan pemilik lahan lagi.

"Maka dari sisi itulah, melalui kuasa hukumnya Tony W Manurung untuk meminta kejelasan laporan yang dibuat di Polres Toba Samosir. Arimo sebagai kuasa Hukum mengajukan Praperadilan dan berharap permohonan Praperadilan dikabulkan dan Kapolres memerintahkan untuk melanjutkan kasus tersebut dan segera menahan Gunawan Cs, termasuk Direktur PT AN yang menggunakan perjanjian yang isinya tidak benar untuk menguasai lahan areal Sibalanja, Desa Sirungkungon," ujar Arimo.

Sementara itu, dalam upaya lain gugatan Perdata, Tony juga mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT AN dengat turut tergugat Kepala Desa Sirungkungon, karena PT AN tidak mengembalikan lahan yang sudah habis masa kontrak sesuai perjanjian No 06 antara Tony W dan PT AN.

Termasuk akibat perjanjian yg dibuat Gunawan Cs dengan PT AN, dimana muatan isi perjanjian itu tidak benar dijadikan dasar penguasaan lahan, sehingga Tony  mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Gunawan Cs dan turut tergugat PT Aquafarm, dimana dalam upaya hukum yang dilakukan Tony W Manurung melalui kuasa hukumnya Arimo, berharap ada keadilan atas hak Tony yang disidangkan 9 Januari 2019 di PN Balige lalu, namun pihak PT Aquafarm lagi-lagi tidak hadir kala itu.

"Itulah kami berharap agar PT Aquafarm segera meninggalkan Desa Sirungkungon dan pihak yang membuat pernyataan tidak benar dapat di proses hukum dan sebagai preseden buruk untuk proyek-proyek PT AN di Danau Toba, terlebih di Danau Toba Sirungkungon, Toba Samosir," tegas Arimo. (jes)

Previous Post RS Siloam Tetap Layani Pasien BPJS Kesehatan
Next PostDPU Kota Bandung Optimalkan Anggaran untuk Penanganan Banjir