
Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan pada Peringatan Hari Lahir Ke-46 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Ancol, Jakarta, Kamis (28/2/2019). PALAPA POS/Istimewa
Presiden Jokowi Perintahkan Polri Tindak Tegas Penyebar Fitnah
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Polri untuk menindak tegas penyebar fitnah dan kabar bohong.
"Tegas saya sampaikan kepada Kapolri, tindakan hukum tegas harus diberikan kepada siapapun yang mengganggu persatuan bangsa kita dengan cara-cara menyebar hoaks dari pintu ke pintu dan media sosial," kata Presiden dalam sambutannya saat menghadiri Peringatan Hari Lahir Ke-46 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Ancol, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Menurut Presiden, kabar bohong, fitnah, dan hoaks dapat merusak kerukunan masyarakat. Masyarakat juga harus tegas merespons kabar-kabar bohong dan fitnah.
"Saya mengajak kita semuanya untuk berani merespons ini segera karena modal terbesar kita, aset terbesar kita seperti persatuan, kerukunan, persaudaraan ini akan terganggu karena masalah ini. Bukan barang yang sepele, hati-hati," ujar Presiden.
Kepala Negara menjelaskan jika kabar bohong tidak dicegah maka berpotensi merebak di masyarakat.
Dia juga menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik baik dalam pilkada maupun pilpres jangan sampai merusak kerukunan dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. (ant)