Kedua belah pihak yang saling mengklaim Tombak Sibadak terletak di Kelurahan Situmeang Habinsaran saat proses mediasi yang berakhir buntu di kantor Camat Sipoholon. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Pomparan Op Saba Situmeang Siap Pertahankan Tombak Sibadak Dari Klaim Pihak Lain

SIPOHOLON - Pomparan Op Saba Situmeang siap mempertahankan Tombak (Kawasan Hutan) Sibadak Desa Situmeang Habinsaran dari pihak lain.

Hal itu ditegaskan Besalel Situmeang (57) saat menghadiri undangan Uspika Kecamatan Sipoholon untuk proses mediasi dengan pihak Jimmi Hutauruk dan Marudut Hutauruk, Selasa (28/5/2019).

Dikatakannya, pihaknya sudah mendiami bahkan sudah tujuh turunan mengelola kawasan Sibadak sebagai lahan perkebunan maupun kolam yang diperkirakan seluas 50 Hektar.

"Kami tidak mau Tombak (kawasan-red) Sibadak diambil alih pihak Jimmi Hutauruk," katanya usai mediasi yang tidak membuahkan hasil.

Dikatakannya, nenek moyang mereka sejak tahun 1842 sudah tinggal dan menetap di Tombak Sibadak jadi sampai kapanpun tidak akan mau lahan mereka diklaim pihak lain.

"Kenapa sekarang pihak Jimmi Hutauruk mau mengambil lahan kami, dulu sudah ada perdamaian tiga tahun lalu. Dan sudah ada kesepakatan, kenapa sekarang lari dari kesepakatan," kesalnya.

Senada juga disampaikan, Oloan Situmeamg (75) menegaskan, tidak akan mundur dengan tuntutan Jimmi Hutauruk yang ingin menyerobot kampung mereka.

"Dari dulu hingga sekarang kami terus mengelola Tombak Sibadak dan tidak akan mundur dengan tuntutan mereka," ujarnya seraya menyebutkan ada 40 KK pomparan Op. Saba berdiam disana.

Joram Aritonang (57) juga menegaskan sejak dulu orang tuanya sudah mengambil bahkan menjual hasil kayu dari Tombak Sibadak.

"Kenapa sekarang mereka keberatan, dari dulu tidak. Kami tidak akan menyerahkan lahan kami ke mereka," tegasnya.

Camat Sipoholon David Nainggolan usai mediasi berarkhir buntu mengatakan kedua belah pihak tidak ada yang mengalah.

"Mediasi buntu, dan kita tunggu saja apa akan ada tuntutan dari masing-masing pihak. Pastinya kami minta mereka menunjukkan hak kepemilikan lahan Tombak Sibadak tapi tidak ada yang menunjukkan," tambahnya.

David meminta agar kedua belah pihak jangan berbuat anarkis ataupun baku hantam namun bisa menempuh jalur hukum. "Jika tidak ada kesepakatan berdamai, satu-satunya jalur perdata," ungkapnya. (als)

Previous Post Polres Jakbar Tangkap WNA Penyebar Hoaks Pemerintah Disusupi Komunis
Next PostRekonsiliasi Jokowi-Prabowo Dibutuhkan Untuk Dinginkan Suasana