
Poltak Pakpahan bersama yang lainnya saat menerima surat penugasan DPP PDIP sebagai calon Ketua DPRD Taput periode 2019-2024. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
Poltak Pakpahan Ditugasi DPP PDIP Menjadi Calon Ketua DPRD Taput Periode 2019-2024
TAPANULI UTARA - Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menugasi Poltak Pakpahan sebagai Calon Ketua DPRD Taput periode 2019-2024. Hal itu tercantum dalam surat DPP no 457/IN/DPP/IX/2019 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tertanggal 4 September 2019.
Dalam surat yang beredar di media sosial berisikan pengesahan dan penetapan calon Ketua DPRD Tapanuli Utara serta penugasan partai sesuai peraturan DPP Nomor 07 tentang pengisian pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Penugasan itu berdasarkan hasil psikotes calon anggota DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota yang dilakukan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia), hasil fit and proper test serta test tertulis 26 Agustus 2019.
Selanjutnya, surat DPD PDIP Provinsi Sumut nomor 06/IN/DPD/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 perihal pengajuan nama calon Pimpinan DPRD 23 Kabupaten/Kota serta keputusan rapat DPP PDIP tanggal 29 Agustus 2019.
Akhirnya, DPP memutuskan mengesahkan dan menetapkan Poltak Pakpahan sebagai calon Ketua DPRD Taput periode 2019-2024 dari Partai PDIP. Menginstruksikan seluruh jajaran struktural partai dan seluruh anggota DPRD Taput dari partai PDIP mengajukan, mengamankan serta memperjuangkan Poltak Pakpahan sebagai calon Ketua DPRD.
Kemudian isi surat itu juga menegaskan, bagi yang tidak mengindahkan dan tidak melakukan instruksi akan dikenakan sanksi organisasi. Dengan penugasan DPP tersebut, artinya anggota DPRD tiga periode tersebut akan menjabat sebagai Ketua DPRD kedua kalinya. (als)