Tersangka JB alias Aman saat berada di Mapolres Taput untuk menjalani pemeriksaan. PALAPA POS/Hengki Tobing

Polres Taput Tangkap Warga Siatas Barita Pemilik Ganja

TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara melakukan penangkapan terhadap JB alias Aman (26), Senin (25/11/2019) sekira pukul 17.30 Wib, di Dusun Lumban Holbung, Desa Sitompul, Siatas Barita.

Penangkapan terhadap warga Desa Pansur Napitu itu disebut karena saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, JB kedapatan sedang menyimpan atau memiliki narkoba jenis ganja.

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo Simaremare kepada wartawan menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis ganja  dibungkus kertas nasi warna coklat yang dilemparkan JB sesaat sebelum petugas melakukan pemeriksaan.

"1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat kotor 0,30 gram," katanya.

Kata Sutomo, setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya petugas membawa tersangka ke markas Polres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (eki)

Previous Post Permudah Angkut Hasil Pertanian, Jalan Menuju Persawahan Binanga Jambur Nauli Dirabat Beton
Next PostJalan Usaha Tani ke Perladangan Seluas Ratusan Hektar di Jambur Nauli Ditingkatkan