
Tersangka Andi Jeremia Harianja saat diamankan tim dari Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Parapat. Kini, tersangka dijebloskan ke sel Polres Simalungun sekaligus melakukan tahapan pengembangan. PALAPAPOS/Jes Sihotang
Polres Simalungun dan Polsek Parapat Kompak Berantas Judi Togel/KIM
PARAPAT - Sudah satu minggu, Andi Jeremia Harianja (26), warga Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, ditangkap tim gabungan dari Polres Simalungun dan Polsek Parapat karena menulis sekaligus pengumpul setoran Togel dari salah satu warung kawasan Pantai Marihat Parapat milik Nande br Sinaga.
Saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019) terkait hasil pengembangan apakah sudah menjurus kepada para bandar atau toke Togel/Kim tersebut, salah seorang personel di Mapolsek Parapat mengatakan, sepengetahuannya masih dalam tahap pengamanan barang bukti dan tersangka dan tetap dalam pengembangan.
"Target kita, tim akan berhasil menangkap Bandar/Toke Togel dan KIM yang masih berani beropersai di kota ini," ujar salah seorang anggota tim.
Diakuinya, polisi juga sudah mengendus beberapa nama yang menjadi target operasi, seperti di Kelurahan Girsang, Nagori Sibaganding, Kelurahan Tigaraja dan Nagori Sipangan Bolon, yang bertopengkan organisasi tertentu, dan kami akan melakukan penangkapan juga jika infonya sudah 'A1'.
"Jadi selama ini kita masih terkelabui dengan salah salah satu nama yang diplot sebagai toke dengan inisial atau alias 'GG', tetapi disaat sejumlah warga kita tangkap, ternyata GG bukanlah tokenya, si GG itupun tidak nongol, dan bahkan saat ditanya, si GG itupun setuju semua penulis dan tukang rekap itu digas dan ditertibkan, karena mereka selama ini kerap bertopengkan nama saya, padahal saya pun tidak kenal mereka. Sikat aja bang. Itulah kata si GG itu sama kami Lae," ujar sumber.
Untuk itu, kami masih melakukan pengendapan diberbagai tempat tentu bekerjasama dengan masyarakat pemberi informasi kepada kita. "Kami akan melindungi setiap warga yang memberikan informasi itu demi pemberantasan judi Togel/Kim dan bahkan penyakit masyarakat lainnya termasuk peredaran dan penggunaan Narkoba," tambahsumber.
Adapun barang bukti yang kita amankan dari tersangka Andi Jeremia Harianja adalah satu buah gawai Nokia warna biru, uang diduga hasil penjualan Rp167 ribu dan sebuah pulpen Faster warna coklat.
Dari kronologis penangkapan tersangka Andi, dimana pada Sabtu tanggal 9 Pebruari lalu, sekitar pukul 21.15 Wib dari warung milik Nande br Sinaga, setelah itu pelapor langsung mengecek kebenaran dan ditemukan ada melakukan kegiatan jual beli tebak angka, pelapor langsung melakukan tindakan kepolisian kepada Andi Jeremia Harianja malam itu juga. (jes)