Kapolres Taput AKBP Horas Silaen dan Kabag Ops Kompol Gamal saat menunjukkan barang bukti pada saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Taput. PALAPA POS/Hengki Tobing

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian dari Enam Lokasi di Taput

TAPUT - Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengungkap pelaku kejahatan dari 6 kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sejak Maret hingga September lalu.

Kapolres Taput Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Horas Marasi Silaen kepada wartawan di Mapolres Taput, Jumat (4/10/2019) mengatakan, para tersangka pencurian yang ditangkap diantaranya Esron Terang Malam Sembiring (37) warga Medan ditangkap di Siantar, Denny Sujoko (37) warga Siantar ditangkap di Siantar, dan Muhammad Ansari ( 43) warga Perbaungan sebagai penadah hasil curian.

Sedangkan Yosia Geraldo Aritonang, warga Taput yang diduga terlibat dalam aksi para tersangka, ditetapkan Polres Taput masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Para tersangka ini merupakan pelaku pencurian dari 6 laporan yang masuk ke Polres Taput. Yang terjadi sejak Maret hingga September lalu. Modus operandinya para pelaku melakukan pencurian di rumah saat pemiliknya sedang keluar. Hal itu setelah sebelumnya tersangka telah melakukan pemantauan. Dan biasanya mereka melaksanakan aksinya pada hari minggu," kata Kapolres.

AKBP Horas menerangkan, total kerugian dari 6 titik lokasi pencurian yang dilakukan para tersangka ditaksir mencapai 150 juta rupiah.

Sedangkan barang bukti hasil curian yang berhasil disita polisi yakni satu unit sepeda motor merek jupiter Z warna kuning dengan nomor polisi BK 6963 XAG beserta STNK dan BPKB, satu unit Handphone merek Samsung type A3 warna hitam, satu unit carger notebook merek asus warna biru, satu pasang anting-anting, satu pasang sepatu warna hitam, satu buah celana jeans, satu buah baju lengan panjang, satu baju dalam singlet, dan sepasang sandal.

Dijelaskan Horas, atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Untuk diketahui, para pelaku pencurian tersebut melakukan pencurian dari rumah Saroha Ingot Hatoguan Nababan yang dilaporkan pada 28 Agustus dengan pelaku Esron Terang Malam Sembiring dan Denny Sujoko, sedangkan laporan Juwito Lasro Pardede pada tanggal 7 Juli, laporan Lorita Sibarani pada 18 September, laporan Rudi Siregar pada 16 September, laporan Ramlan Sitorus pada 31 Maret dan laporan Manatap Sihombing pada 17 Mei dengan tersangka tunggal yakni Esron Terang Malam Sembiring. (eki)

Previous Post Puan Maharani: 575 Anggota DPR Tempati RJA Kalibata dan Ulujami
Next PostPresiden Jokowi: Karhutla Sumatera dan Kalimantan Berkurang Jauh