Warga dan Mahasiswa kembali mendemo PN Bekasi, Rabu (4/12/2019). PALAPA POS/Nuralam

PN Bekasi Kembali Didemo Ratusan Warga dan Mahasiswa

BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (4/12/2019) siang, kembali didemo ratusan warga dan mahasiswa menuntut agar kasus dugaan penyerobotan lahan warga Kampung Pilar Cikarang, Kabupaten Bekasi oleh mafia tanah dan mafia hukum sejak belasan tahun lalu, dapat dibuka kembali.

Koordinator Aksi, Ade Suparman menegaskan, aksi melibatkan ibu-ibu serta anak kecil tersebut hanya untuk menuntut hak atas tanah yang ditempati sejak puluhan tahun lalu.

Suparman mengatakan, dalam sengketa tanah, sebelumnya telah inkracht atas tiga putusan dari Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung RI. Akan tetapi, kasus ini kembali dipersoalkan setelah adanya surat putusan Pengadilan Bekasi No.57/Eks/2011/PN.Bks. Jo. No. 234/Pdt.G/2011/PN.Bks.

“Mereka telah puluhan tahun menempati rumah mereka, tiba-tiba dipaksa pergi oleh orang-orang yang mengklaim bahwa itu adalah tanah mereka. Yang lebih parahnya, tanah mereka dijadikan bahan mainan para mafia tanah,” ujar Suparman saat aksi unjuk rasa.

Suparman mengancam, apabila Pengadilan Negeri Bekasi tidak kooperatif terhadap kasus tersebut, mahasiswa dan warga tergabung dalam Forum Warga Kampung Pilar Tertindas (Fowapti) akan mengadukan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo.

“Jangan kaget jika aspirasi PMII dan warga Kampung Pilar dianggap sepele, maka bukan tidak mungkin besok atau lusa kami seluruh warga akan demo dan menginap di depan Istana Negara,” tegasnya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bekasi Tuding Demo Tanah Pilar Ditunggangi

Baca Juga: PMII Bekasi Desak PN Bekasi Buka Informasi Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Kampung Pilar

Hal sama juga dikatakan Lintar Maulana, bahwa permasalahan Tanah Pilar masih terus bergulir, selama masih ada oknum mafia tanah bermain diatasnya. Padahal, kata dia, warga telah menang secara hukum berdasarkan keputusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 1570 K.Pdt/2007.

“Tapi anehnya, warga dipaksa untuk mengosongkan rumah-rumah mereka, tanpa adanya sosialisasi atau informasi detail terkait kenapa warga harus mengangkat kakinya dari tanah mereka sendiri. PN Bekasi jelas sudah tidak kooperatif terhadap warga,” ulasnya.

Dikatakannya, kasus sengketa tanah Pilar Cikarang telah terjadi pada tahun 2003 lalu, namun upaya oknum untuk menguasai tanah warga masih dilakukan hingga hari ini. Padahal, kata Lintar, warga telah memperoleh haknya atas keluarnya surat putusan Mahkamah Agung di tahun 2007 lalu.

"Kasus ini tidak akan selesai, jika para elite negeri ini tidak membrangsunya. Warga kampung Pilar yang berjumlah 120 Kepala Keluarga dengan luas tanah 1,6 Heaktar secara menyeluruh dari dua RT, telah menang atas putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Tapi anehnya, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 234/Pdt.G/2011/PN. Bks, warga malah diminta untuk segera mengosongkan rumahnya, meninggalkan tanahnya, tanpa ada sosialisasi atau informasi yang diberikan, padahal itu tanah hak warga," tegasnya. (lam)

Previous Post Persaudaraan Istri Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bakti Sosial di Panti Asuhan
Next PostDesa Simanampang Pipanisasi Air Bersih Penuhi Kebutuhan Warga Gonting Pege