Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi Terpilih Harus Siap Tidak Digaji
BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi akhirnya membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang ingin mendedikasikan diri menjadi pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode 2019-2024. Pendaftaran dibuka terhitung sejak 14 hingga 18 Oktober 2019. Bagi pengurus terpilih harus siap tidak digaji.
Ketua Panitia Penyelenggara Musyawarah Daerah Dewan Pendidikan, Krisman Iswandi mengungkapkan semua masyarakat Kota Bekasi memiliki peluang menjadi pengurus Dewan Pendidikan.
Krisman mengatakan, sejak mandat dari Wali Kota Bekasi diberikan, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa pihak agar pelaksanaan musyawarah yang rencananya digelar bulan Oktober ini dapat berjalan lancar.
"Kita sudah membuka pendaftaran terhitung hari ini hingga Kamis 18 Oktober. Ada beberapa syarat harus dipenuhi pendaftar, namun harus warga berdomisili di Kota Bekasi," kata Krisman kepada palapapos.co.id, Senin (14/10/2019).
Beberapa syarat yang menonjol, kata dia, antara lain usia calon ketua dan pengurus minimal 35 tahun dan mendapat dukungan masyarakat berupa rekomendasi dari lembaga yang memiliki hak menjadi peserta musyawarah.
"Persyaratan sudah kita upload di website Humas Pemkot Bekasi. Mudah-mudahan banyak antusias mendaftar," ujar dia.
Selain itu, Krisman menegaskan setiap pengurus terpilih, harus siap tidak mendapat gaji. Hal itu mengingat, Dewan Pendidikan bukan lembaga pemerintah yang mendapat alokasi gaji atau honorarium yang bersumber dari APBD.
"Ketua dan pengurus Dewan Pendidikan harus siap tidak digaji namun memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bekasi," ungkap Krisman.
Mengenai jumlah pendaftar, Krisman mengakui tidak ada batasan bagi masyarakat yang ingin mendaftar. Namun, jumlah pengurus tertuang dalam SK hanya sebanyak 11 orang.
"Jumlah pengurus 11 orang, tetapi kita membuka pendaftaran sebanyak-banyaknya," kata Krisman merinci, pasca ditutup pendaftaran pada 18 Oktober mendatang, pihaknya akan melakukan seleksi dan selanjutnya peserta yang lolos seleksi akan diserahkan kepada Wali Kota.
Berikut persyaratan menjadi Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode 2019-2024:
Syarat dan Ketentuan
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Laki-laki/Perempuan, Warga Negara Indonesia Berdomisili di Kota Bekasi
3. Dewasa berusia diatas 35 tahun, sehat jasmani dan rohani
4. Pendidikan minimal S.1
5. Tidak dalam keadaan terpidana atau sedang menjalani proses hukum
6. Siap berkorban baik waktu, tenaga, pikiran dan materi untuk dunia pendidikan kota Bekasi
7. Dapat Bekerja dalam tim dengan baik
8. Berpandangan luas dan bermoral baik
9. Mendapat dukungan Masyarakat (stakeholder) Pendidikan Kota Bekasi
10. Memiliki pengalaman dalam Dunia Pendidikan
Bagi Pendaftar Calon Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi harap Melampirkan
1. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan
2. Fotocopy ljazah S.1 dari Setiap Jenjang Pendidikan
3. Surat Pernyataan bersedia berkorban waktu, tenaga,pikiran dan materi untuk Pendidikan Kota Bekasi
4. Surat Pernyataan akan aktif sebagai anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Negeri
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7. Surat usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi lainnya, organisasi kemasyarakatan. (lam)