Pengamat: ISIS Tak Punya Hak Tinggal di Indonesia
KUPANG - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum mengatakan, anggota Islamic State Irak and Syria (ISIS) tidak berhak tinggal di Indonesia. "Sejak mereka masuk menjadi warga negara Suriah, maka status kewarganegaraan mereka dihapus, dan sejak itu pula mereka sudah tidak punya hak tinggal di Indonesia," kata Johanes Tuba Hela. Jumat (7/2/2020)
Hal itu dia ungkapkan terkait adanya gagasan memulangkan warga negara Indonesia eks anggota ISIS ke tanah air, dan dampaknya stabilitas politik dan hukum di masa mendatang. Gagasan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terasosiasi dengan ISIS, telah menjadi suatu wacana yang diperdebatkan tidak hanya di kalangan publik, namun juga oleh para pengambil kebijakan. Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu menambahkan, WNI yang memilih menjadi anggota ISIS secara otomatis sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya. "WNI yang menjadi anggota ISIS sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya, maka tidak punya hak untuk pulang ke Indonesia karena sudah bukan negara mereka," katanya. Berkaitan dengan keamanan, menurut dia, anggota ISIS telah dilatih untuk menciptakan kekacauan dalam negara dan membunuh orang. "Mereka itu dilatih untuk membuat kekacauan atau membunuh orang. Kalau mereka pulang akan sangat mengganggu keamanan Indonesia," katanya. Karena itu, dia menyarankan pemerintah untuk secara tegas menolak kepulangan mereka, demi melindungi warga negara yang baik dan bertanggung jawab. (ant/red)
Baca Juga: Guru Besar Hukum UI: WNI Eks-ISIS Telah Kehilangan Kewarganegaraannya