
Kepala Dinas PU&PERA Taput Anggiat Rajagukguk,TABG dan pemohon IMB saat proses sidang yang dilaksanakan di aula kantor PU&PERA Taput. PALAPA POS/Hengki Tobing
Penerbitan IMB di Taput Harus Melewati Proses Sidang Dengan Tim Ahli
TAPUT - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menjadi Pemerintah Kabupaten/Kota ketiga di Indonesia yang menerapkan peraturan tentang bangunan gedung. Dimana penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus terlebih dahulu melewati tahapan sidang dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
Seperti yang terlihat di ruang aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat, Jumat, 2 Agustus 2019. Lima pihak pemohon IMB secara berganti- ganti mengikuti proses sidang dengan TABG yang beranggotakan instansi teknis dari Pemkab Taput, akademisi dan praktisi tekhnik sipil.
Setelah menyampaikan perencaan gambar bangunan gedung, masing-masing dari TABG memberikan penilaian tentang gambar konstruksi bangunan. Jika ada kekurangan, TABG akan menyampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Utara, Anggiat Rajagukguk kepada palapapos.co.id mengatakan, proses sidang yang melibatkan pemohon IMB dengan TABG dilakukan untuk menata perencanaan pembangunan oleh warga masyarakat.
"Penataan perencanaan pembangunan dimaksud agar bangunan masyarakat sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Juga untuk melihat ketahanan konstruksi bangunan. Misalnya juga, ketika bangunan itu direncanakan berdiri di titik rawan gempa, tentu kita sarankan tidak bertingkat," kata Anggiat yang diwawancarai palapapos.co.id usai pelaksanaan sidang tersebut.
Ia menjelaskan, proses sidang pemohon dan TABG untuk penerbitan IMB itu dilakukan secara transparan. Dimana berita acara sidang berisi penilaian oleh TABG atas pemohonan IMB akan dimasukkan ke dalam sisitm online. Perbaikan kelengkapan persyaratan oleh pemohon juga akan dimasukkan ke dalam sistim online.
"Jika persyaratan gambar sudah sesuai dan pembayaran retribusi juga sudah dilakukan secara online, setelah itu IMB -nya pun akan dapat diterima atau di print oleh pemohon dari sistim online perijinan tersebut, "katanya.
Anggiat mengatakan, penerapan peraturan dalam penerbitan IMB tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengeluaran ijin yang sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Taput dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani bersama pada tahun, lalu.
"Dan Pemkab Taput, adalah Pemkab/ Pemkot ketiga setelah Pemkot Surabaya dan Bandung yang menerapkan pengeluaran IMB setelah melewati proses sidang ini," katanya.
TABG Taput, kata Anggiat, merupakan gabungan dari instansi tekhnis dari Pemkab Taput, akademisi dan praktisi yang telah di SK-Kan oleh Bupati Tapanuli Utara . "Selanjutnya, setiap ada permohonan IMB, pemohon harus melewati sidang dengan penilai dari TABG ini," katanya
Pantauan palapapos.co.id, Ketua TABG Henry Situmorang saat proses sidang mengatakan, setelah proses sidang dan penerbitan IMB, maka pemohon harus melakukan pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang diberikan kepada TABG.
"Ketika bangunan tidak sesuai dengan gambar yang diberikan, maka saat dilakukan pemeriksaan oleh bagian pengendalian dari perijinan,harus siap ketika dibongkar,"jelasnya.
Sementara itu, salah satu pemohon dalam sidang tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemeirntah Kabupaten Tapanuli Utara yang menerapkan transparansi dalam penerbitan IMB
"Pemkab Taput kalau tidak salah adalah keempat yang menerapkan sistem ini. Dengan sistim serba online seperti ini, maka dimungkinkan tidak ada praktik- praktik uang terima kasih dari pihak pemohon kepada oknum oknum di Dinas penerbit ijin," ucapnya. (eki)