
Acara konsultasi Pemkot Bekasi dengan Kepala.Sub Bidang Kasat Pencegahan wilayah IV Jawa Barat KPK, Sugeng Basuki dan Ana Devi di ruang rapat Wali Kota Bekasi, Selasa (26/11/2019). PALAPA POS/Istimewa
Pemkot Bekasi Undang KPK Konsultasi Atasi Permasalahan Hukum
BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengundang Koordinator Korsuppgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk konsultasi dan pendapat hukum mengatasi permasalahan hukum.
“Kita harapkan dengan adanya konsultasi ini bisa menghasilkan hasil proses terbaik, dan diberikan masukan untuk Kota Bekasi melangkah kedepannya agar tidak ada masalah hukum untuk Kota Bekasi,” kata Rahmat Effendi, di ruang rapat Wali Kota Bekasi, Selasa (26/11/2019).
Menurut Wali Kota, konsultasi dan pendapat ini telah disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Kasat Pencegahan wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Sugeng Basuki agar proses pembahasan tersebut dikembangan memiliki dasar hukum bagi pajak tersebut dan juga dilakukan pemetaaan wajib pajak pungut, dan juga menentukan titik-titik pajak agar tidak salah menaruh titik.
Sementara itu, Sugeng Basuki mengatakan, mengenai proses pelayanan di masing-masing wilayah yang telah berjalan melalui Pemantauan Monitoring (PAMOR) wilayah di tiap RW telah berjalan sangat bagus dan tidak melupakan tugas pada proses penarikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang di adakan ‘house to house’ pada tiap harinya ataupun ‘weekend’, sehingga warga juga tidak perlu lagi datang ke Kelurahan untuk membayarkan PBB nya.
“Mengenai Prasarana Umum atau Tanah Kas Desa yang masih ada di Kota Bekasi namun kepemilikannya dari Kabupaten Bekasi agar bisa duduk bersama menyelesaikan dan berkomitmen menghasikan yang terbaik untuk kemajuan Kota atau Kabupaten, sehingga tidak ada lagi permasalahan yang menyangkut antar wilayah dan pastinya tidak meresahkan warga apapun jenisnya, begitupun juga sama haknya mengenai pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” kata Sugeng.
Wali Kota Bekasi pun mengucapkan terima kasih kepada KPK atas kehadirannya menjadi narasumber sebagai bentuk konsultasi untuk pendapat hukum yang akan diberlakukan di Kota Bekasi.
“Tentunya, kita akan membentuk tim untuk membahas proses kelanjutannya untuk digerakan melangkah dalam proses permasalahan ini,” kata Wali Kota.
Sebelumnya, Staf Ahli Wali Kota Bidang SDM dan Keuangan Dwi Andriyarini membenarkan adanya layangan surat undangan dengan No. Surat 005/7680/Setda.TU Tanggal 20 Nopember 2019 terkait permohonan menjadi narasumber untuk konsultasi dan meminta pendapat hukum mengenai proses 5 pembahasan yang akan dipaparkan oleh narasumber.
Layangan surat ini telah dikirim ke bagian Deputi Bidang Pencegahan Korsupggah KPK pada seminggu yang lalu sebelum adanya surat undangan untuk sidang paripurna yang terlaksana bersamaan.
Pada pertemuan konsultasi itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi langsung menyambut kedatangan narasumber dari KPK yakni Kepala Sub Bidang Kasat Pencegahan wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Sugeng Basuki dan PIC Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Ibu Ana Devi .
Wali Kota Bekasi didampingi Staf Ahli Wali Kota Bidang SDM dan Keuangan, Dwi Andiyarini, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Sudarsono, Staf Ahli Wali Kota Pemerintahan, Hanan Tarya, Kepala Itko Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro, Asisten Pemerintahan, Hudi Wijayanto, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Keplala Dinas ztata Ruang, Kepal Bapenda, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD, dan Kepala Bappeda.
5 Pembahasan Pemkot Bekasi dan KPK:
1. Proses berkelanjutan Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) 2. Pengembangan program pajak Online (Free Paid Tax) 3. Penetapan pola kerja sama, penyediaan dan pelayanan infrastruktur telekomunikasi pasif 4. Mengenai aset daerah, untuk Prasarana Umum Sertifikasi BPN dan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di wilayah milik Pemerintah Kota Bekasi yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi 5. Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi. (rob)