
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah dalam sebuah kegiatan di tugu perjuangan alun-alun Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. PALAPAPOS/Nuralam
Pemkot Bekasi Gulirkan Wacana Listrik dan Air Bakal Digratiskan
BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintahan yang ia nahkodai saat ini sedang melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakatnya. Banyak target yang harus diselesaikan, bahkan hingga keluar wacana akan dilakukannya pembebasan bayar listrik dan air.
“Ini kan kemauan kita, kita bekerja keras supaya apa yang kita rencanakan itu dengan pendapatan berjalan. Ini kan semangat yang harus kita gerakan terus. Apalagi dengan seumpamanya persoalan sampah, kalau cuma Rp20 miliar mending kita gratiskan saja kedepan, tapi warganya buang sampah langsung dengan memilah sampah basah dan kering atau sampahnya kita beli, jadi tidak usah bayar air lagi, listrik lagi, nanti kita potong dari pajak penerangan kita,” ungkapnya, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, kenaikan Pajak Bumi Bangunan di awal tahun 2019, merupakan cara Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Menurutnya, kenaikan tersebut berdampak pada Nilai Jual Objek Pajak (NOJP) PBB warga.
Tentunya, hal ini akan menguntungkan warga yang melakukan jual beli rumahnya. “Tidak rugi, misal yang tadinya nilai NJOPnya cuma Rp 200ribu, bisa jadi Rp1 juta,” tandasnya.
Untuk meringkan warga atas kenaikan PBB tersebut, Pemerintah Kota Bekasi tidak mewajibkan pembayaran denda tertunggak PBB. “Kalau denda sanksinya itu tidak wajib, yang wajib itu pokoknya,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengklaim kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) berdasarkan analisa dan indentifikasi di wilayah yang memiliki perkembangan, pertumbuhan investasi dan volume transaksi jual beli yang cukup signifikan.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah pada pasal 65 ayat 1, yakni Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
Perhitungan tarif PBB meningkat sangat tinggi dari 50-100 persen karena adanya perpindahan tarif dari 0,1 ke 0,15 persen, atau dari 0,15 ke 0,25 persen.
NJOP tahun 2018 awal 0,1 persen, meningkat menjadi 0,15 persen diawal tahun 2019. Simulasi contoh perhitungannya 0,15 persen untuk NJOP Rp 500 Juta hingga Rp1 miliar. Sementara 0,25 persen untuk NJOP diatas Rp1 miliar. (lam)