
Perwakilan BPK Sumut tengah menandatangani berita acara penerimaan LKPD Humbahas TA 2018. PALAPAPOS/Andi Siregar
Pemkab Humbahas Serahkan LKPD Tahun 2018
DOLOK SANGGUL - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Laporan ini diserahkan Wakil Bupati Humbahas, Saut Parlindungan Simamora dan diterima Kasubaud Sumut III BPK RI Perwakilan Sumut, Nyra Yuliantina, Jumat (15/3/2019) di BPK RI Perwakilan Sumut.
Dalam kesempatan itu, Saut menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang sudah bekerja keras untuk menyelesaikan laporan ini, dan secara khusus kepada BPK Perwakilan Sumut yang memberi kesempatan untuk menerima Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbahas.
Saut menambahkan, dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbahas tentu ada kelemahan, kekurangan dan kesalahan, dan dengan bimbingan dan arahan yang selama ini diterima dari BPK RI, pada kesempatan itu juga Pemkab Humbahas berharap bisa kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
“Kami dari Pemerintah Daerah dalam laporannya pasti ada kekurangan, ada kelemahan dan tentu ada kesalahan. Tetapi kami berharap BPK membimbing sehingga Pemkab Humbahas mampu melaksanakan anggaran yang sudah diterima, dan berharap sekali dari Pemerintah Daerah, yang akan dikeluarkan mendapat WTP, Wajar Tanpa Pengecualian.” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut yang diwakili Kasubaud, Nyra Yuliantina menyampaikan, dalam kesempatan ini BPK akan menerima Laporan Keuangan dari Pemkab Humbahas untuk di audit, walaupun sebelumnya BPK sudah turun ke lapangan dan nanti juga akan kembali ke sana untuk audit berikutnya, yang berujung pada penetapan opini dari BPK.
Ditambahkannya, opini BPK RI Tahun 2017 adalah WTP dan sebagaimana harapan Pemkab Humbang Hasundutan untuk memperoleh kembali opini WTP, BPK pun juga berharap demikian.
"Pemberian opini WTP bukan lah kerena BPK, tetapi adalah jerih payah pemerintah bapak ibu dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan," terangnya.
Lebih jauh, ia menuturkan, BPK akan berusaha untuk membimbing, mengarahkan dan menyampaian mana yang harus diluruskan. Namun kalau tidak diikuti apa yang kami sampaikan mustahil untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Nyra juga menyampaikan, BPK RI Perwakilan Sumut akan kembali ke Kabupaten Humbahas selama 21 hari. Audit ini merupakan tindak lanjut audit sebelumnya dan akan bermuara nantinya pada penentuan opini dari BPK. (and)