Kadis Sosial Humbahas Paiman Baniar Purba. PALAPAPOS/Andi Siregar

Pemkab Humbahas Rencanakan Pemasangan Stiker PKH

DOLOK SANGGUL - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Sosial merencanakan pemasangan stiker kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas Program Keluarga Harapan PKH. 

Wacana ini bertujuan agar penerima bantuan pemerintah itu transparan dan tepat sasaran. Hal itu dikemukakan Kadis Sosial Humbahas, Paiman Baniar Purba kepada wartawan, di ruang kerjanya, kemarin.

Katanya, bahwa pemberian stikerisasi kepada KPM atas PKH dapat menjadi alternatif sebagai kontrol sosial ditengah masyarakat. Selain  itu, pemasangan stiker itu diharapkan meminimalisir resiko tidak tepat sasaran.

Dijelaskannya, bahwa pemasangan stiker itu akan ditandai di bagian depan rumah dekat pintu utama. Pemasangan stiker PKH itu menggunakan sablon dengan cat semprot piloks. Tujuannya agar stiker tersebut tidak mudah lekang atau terhapus. 

“Dalam pemasangan stiker PKH ini, kita berharap sambutan sekaligus kerjasama yang baik dari pihak keluarga penerima mamfaat. Untuk itu sebelum pemasangan stiker, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyrakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Paiman menambahkan, sesuai data tahun 2019, bahwa jumlah penerima bantuan pemerintah atas program PKH di daerah itu sebanyak 7464 KPM. Jumlah tersebut tersebar di sepuluh kecamatan se-Humbahas.

Dia menguraikan, untuk tahap pertama kepada KPM atas PKH diatas pihaknya telah menyalurkan senilai Rp13,4 miliar dan tahap kedua senilai Rp9,1 miliar.

Secara rinci, katanya lagi, komponen bantuan tersebut meliputi bantuan tetap PKH reguler senilai Rp550 ribu, bantuan tetap PKH akses sebesar Rp1 juta. “Bantuan ini direalisasikan pada tahap pertama kepada semua KPM dalam Program Keluarga Harapan.

Sementara itu, komponen lainnya, yakni bantuan kesehatan ibu hamil Rp2.400.000, anak usia 0-6 tahun Rp2.400.000, bantuan pendidikan anak SD/sederajat Rp900.000, bantuan anak SMP/sederajat Rp1.500.000, bantuan SMA/sederajat Rp2.000.000, bantuan penyandang disabilitas berat Rp2.400.000 dan orangtua lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas Rp2.400.000. 

“Jumlah bantuan per kompenen direalisasikan dalam empat tahap dengan menyesuaikan tanggungan KPM,” jelasnya. (and)

Previous Post Wasekjen PAN: Seluruh Jaringan Partai Ingin Jadi Oposisi Konstruktif
Next PostMendikbud Sebut Sudah Tegur Pemda Yang Tak Patuhi Aturan PPDB