Kasat Reskrim Polres Taput AKP Hendro S. PALAPAPOS/Hengki Tobing

Pelaku Penganiaya Anggota DPRD Taput Ditetapkan Sebagai Tersangka

TAPUT - Rommel Parulian Sihombing, pelaku penganiayaan terhadap Hulman Nababan, anggota DPRD Tapanuli Utara telah ditetapkan Polres Taput sebagai tersangka. Parulian pun dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Taput AKP Hendro S kepada palapapos.co.id saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2018). "Parulian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2," kata Hendro.

Menanggapi penetapan tersangka, pengurus DPC PDIP Taput menyesalkan pasal yang disangkakan kepada terangka. Poltak Silitonga bersama Wakil Ketua Bidang Komunikasi Edward Hutabarat mengatakan, pasal 351 ayat 2 yang dipersangkakan pada tersangka  merupakan penerapan yang  keliru.

"Seharusnya diterapkan pasal 354 KUHP, yaitu penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Poltak yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Taput kepada palapapos.co.id. 

Hal itu, kata mereka, dikarenakan tersangka dinilai dengan sengaja bahkan telah merencanakan tindakannya. Dimana beberapa hari sebelum kejadian, tersangka disebut telah melakukan intimidasi di rumah korban. "Kondisi  korban juga  sangat memprihatinkan dengan luka yang dialami cukup berat dan dirawat intensif di ruangan ICU RSUD Tarutung," katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Taput Hulman Nababan Alami Luka Berat

Diberitakan sebelumnya, perkelahian antara Hulman Nababan dan Rommel Parulian terjadi di Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborong Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Rabu (7/11/2018) malam.

Akibat diserang menggunakan senjata tajam, Hulman Nababan yang merupakan Ketua Fraksi DPRD Taput itu terpaksa dilarikan ke RSUD Tarutung, karena mengalami sejumlah tusukan bahkan hingga ususnya terburai. Sebelumnya, perkelahian dapat dihentikan karena dilerai polisi yang datang ke tempat kejadian.

Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP Hendro mengatakan, pelaku dan korban  merupakan tetangga di Jalan Sadar Siborongborong. Hendro menuturkan, dari informasi yang dihimpun, perkelahian itu diduga dipicu dendam lama ketika seminggu lalu keduanya berada di sebuah Warung. (eki)

Baca Juga: PDIP Taput Sikapi Kasus Penikaman Ketua Fraksi PDIP

Previous Post Wabup Simalungun Lakukan Pengecoran Pembangunan Mesjid Baiturrahman
Next PostKejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pakan Ternak Kerbau