
Panwas Kelurahan Parapat Alfian Siallagan dan Panwaslu Kelurahan Girsang Sudirman Sinaga saat mengantarkan Surat Undangan Klarifikasi dan Surat Imbauan Panwaslu Girsip kepada sekolah-sekolah terkait temuan bagi-buku tulis bergambar salah satu Caleg berinisial MP dan foto salah seorang siswa kelas VI SD yang sempat mendapat buku tersebut. PALAPAPOS/Jes Sihotang
Panwaslu Girsip Berikan Atensi dan Akan Bekerja Profesional
SIMALUNGUN - Perihal adanya informasi terkait dugaan tim sukses salah seorang Calon Legislatif (Caleg) berinisial MP dari Partai Demokrat Dapil VI di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Kabupaten Simalungun Sumut, Kamis (21/3/2019) lalu, yang diduga membagikan buku di sejumlah kompleks Sekolah Dasar (SD) dan terkait gencarnya pemberitaan dari berbagai media massa cetak dan online, Ketua Panwaslu Kecamatan Girsip Jesron Sihotang menyampaikan atensinya kepada insan pers atas pemberitaan tersebut, sekaligus menyampaikan akan bekerja profesional serta tetap menjaga integritas dan loyal terhadap pimpinan guna menuntaskan temuan awal tersebut.
Hal tersebut disampaikan Jesron Sihotang disela Rakernis Pemantapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Pelatihan Saksi Parpol, Training Of Trainers agar berkemampuan menjadi pemimpin (leaders) dan pelatih (trainers) di Horison Hotel Siantar, Sabtu (23/3/2019).
Diakui Jesron, sejak pengawas lapangan atau Panwas Kelurahan dan Panwas Nagori (desa) menindaklanjuti temuan itu, pihaknya sudah melakukan investigasi, pengumpulan bahan keterangan, dokumentasi dan mencoba melakukan wawancara beberapa orang siswa anak-anak SD kelas I dan II di salah satu SD di Parapat. "Benar, mereka menerima buku bergambar caleg dari salah satu partai kontestan Pemilu, dan Calegnya berinisyal MP, anak-anak itupun mengeluarkan buku tulis bersampul corak warna biru itu, juga menampilkan foto-foto lama dibagian dalam sampul dan bertuliskan nomor urut berikut tanda coblos, dan jika ditelaah makin dalam sepertinya identik dengan bahan kampanye," terang Jesron.
Guna melalukan pencegahjan penyebaran yang lebih 'luas' lagi, pihak Panwas Girsip pun menerbitkan surat surat undangan/panggilan klarifikasi Nomor :38/K.PANWAS-09/03/2019 kepada para kepala sekolah SD yang terindikasi telah dapat buku tersebut.
"Untuk kepala sekolah yang belum sempat dibagikan, kami berikan surat imbauan agar tidak terkontaminasi dalam penyaluran buku bersampul caleg kepada anak SD," bebernya.
Lebih jauh, Jesron menuturkan, pihaknya sudah melakukan pencegahan tindak lanjut dan panggilan klarifikasi, bisa juga sampai siapa yang membagi dan mengarah siapa yang memerintahkan membagikan buku itu ke areal sekolah SD.
"Jadi akan kita kembangkan dan kami akan tetap profesional dalam hal itu, "Mudah-mudahan yang kita panggil (Undang) dalam klarifikasi tersebut kooperatif dan jika tidak kita akan melakukan sesuai tupoksi seutuhnya," kata Jesron.
Selanjutnya, ia mengatakan, setelah raker nantinya pihak panwas juga akan melantik dan melakukan pelatihan Bimtek terhadap Panwas TPS di Hotel Atsari Parapat, Senin (25/3/2019) mendatang.
"Setelah itu kami akan fokuskan kepada klarifikasi atas dugaan temuan awal tersebut," jelas Jesron, yang mengaku telah melakukan konsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Simalungun (Ketua) M Choir Nasution dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Simalungun Bobby Purba, sehingga dalam pemeriksaan yang kita panggil nantinya dalam tahap klarifikasi tetap proporsional.
Adapun surat klarifikasi, menurut Jesron, yang dikirimkan telah sesuai dengan dasar hukumnya yakni merunut kepada Undang–Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, PKPU No 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, PKPU No 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Perbawaslu No 21 dan 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Perbawaslu No 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum," ungkapnya.
Untuk itu, tambahnya, baik terkait pemberitaan melalui massmedia dan online yang disiarkan teman-teman pers, ia mengharapkan agar beritanya tetap berimbang sehingga tidak ada yang dirugikan, apalagi saat ini dalam tahapan kampanye pemilu agar kita tetap mampu menahan diri serta menjaga susanan agar tetap kondusif nyaman dan aman sehingga tercipta Pemilu yang berintegritas. (jes)