
Bagian Perizinan Pemkab Simalungun dan Dinas Pendapatan saat berkordinasi dengan Polres Simalungun untuk menertibkan reklame dan APK yang tidak sesuai peraturan. PALAPAPOS/Jes Sihotang
Panwascam GSB Segera Tertibkan APK
SIMALUNGUN - Panwaslu Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, segera membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di depan rumah ibadah, yang menempel di pohon, tiang listrik dan tiang Telkom dan yang melangar zona, termasuk jika APK yang tidak ramah lingkungan dan merusak estetika.
Seperti disampaikan Jesron Sihotang usai mengikuti rapat koordinasi dengan Wakapolres Simalungun Kompol Zulkarnaen Pane di Kantor Camat Girsip, Senin (10/12/2018)
Tentunya, hal ini begitu mengkhawatirkan, sebab bakal banyak peserta pemilu lain yang ikut-ikutan memasang APK di depan rumah ibadah, apalagi jelang Natal dan Tahun Baru, dengan "Modus" ucapan Natal dan bentuk ucapan lainnya.
"Maka, semua yang demikian nantinya akan kita tertibkan dan perlu kita ingatkan sejak dini, sebab upaya kita yang pertama adalah mencegah (pencegahan supaya tidak sampai terlanjur)," terangnya,
Lebih jauh, ia menuturkan, pihaknya memberi tolerasi pemasangan APK minimal 50 meter dari rumah ibadah dan instansi pemerintah, meskipun di PKPU itu (yang diatur) hanya rumah ibadah dan halamannya.
"Maka, salah satu yang kami anggap melanggar estetika dan aturan itu adalah salah satu Bilboard yang menampilkan APK salaah satu Caleg dan terpampang di depan kantor Polsek Parapat, bakal segera ditertibkan," ujar Jesron. (jes)