Surat Edaran Pemkot Bekasi terkait Jamkesda KS-NIK yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. PALAPAPOS/Nuralam

KS-NIK Dihentikan, Ketua DPRD Anjurkan Wali Kota Bekasi Koordinasi dengan BPJS

BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro sempat kaget dengan munculnya Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan Tahun 2020, yang tanggalnya bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna RAPBD 2020 pada 29 November 2019.

Pada tanggal tersebut, Choiruman mengatakan belum menerima atau mendapat informasi mengenai adanya penghentian sementara program layanan KS-NIK.

"Saya juga baru mendengar bahwa Wali Kota sudah menghentikan KS melalui SE Wali Kota No.440/7894/Dinkes, mulai 1 Januari 2020," ujar Choiruman kepada palapapos.co.id, Sabtu (7/12/2019) malam.

Kendati begitu, ia menganjurkan agar program kesehatan gratis bagi masyarakat tetap dilanjutkan. Hanya saja, dalam tata caranya ialah dengan mengintegrasikan Kartu Sehat dengan program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Ada yg perlu diluruskan dalam kebijakan sektor kesehatan di Kota Bekasi. Kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota seharusnya adalah melanjutkan program Kartu Sehat dengan mengintegrasikannya ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan menghentikannya," imbuh Choiruman.

"Dengan integrasi ini, maka KS melengkapinya dengan program suplementary sebagai sub-system dari JKN, yaitu memberikan tambahan benefit di luar layanan yg sudah diberikan BPJS," lanjut dia.

Dalam program kesehatan yang diterapkan BPJS, warga Kota Bekasi yang tidak mampu, menurutnya tetap dapat menerima pembiayaan pelayanan kesehatan secara gratis yang dijamin sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Bagi warga tidak mampu, maupun warga penerima manfaat Kelas 3 dengan kriteria tertentu, dapat dijamin sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah Kelas 3 peserta BPJS yang ditanggung APBD, dengan kata lain gratis, pasca integrasi dengan BPJS ini," ulas Choiruman.

Politisi PKS ini mengatakan bahwa program KS-NIK merupakan skema ganda yang tumpang tindih dengan layanan yang diberikan BPJS. Karena itu, ia menganjurkan agar Wali Kota segera berkoordinasi dengan pihak BPJS agar program kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan.

"Wali Kota justru didorong untuk segera berkoordinasi dengan BPJS guna mempersiapkan program integrasi ini. Karena program KS sebagaimana yang dilaksanakan dada periode yang lalu, atau program serupa dengan nama lainnya yang pada substansinya merupakan Fee For Service (FFS) tidak diperkenankan lagi untuk dilanjutkan sebagaimana mandatori Perpres No 82 Tahun 2018, dan Permendagri 33 Tahun 2019, karena memberikan layanan yang sama dengan layanan yg diberikan BPJS, atau dikenal dengan Skema Ganda," paparnya.

Choiruman menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi diwajibkan menjamin tercapainya aksestabilitas layanan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu dengan integrasi kepada JKN (BPJS).

Apalagi, sambung Choiruman, dalam Perda APBD 2020 telah dialokasikan pembiayaan sebesar Rp386 miliar untuk program KS-NIK.

"Alokasi yang sudah dianggarkan dalam APBD 2020 dapat diperuntukan utk keperluan integrasi ini," tandasnya. (lam)

Previous Post Soal KS-NIK, Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Program
Next PostKetua DPRD Tebing Tinggi: Pengesahan AKD Tidak Memenuhi Syarat